Pemerintah Hapus Karantina PPLN Dan Tetap Tes PCR

Pelaku perjalanan dari luar negeri di bandara. (Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus syarat karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Namun, Jokowi menegaskan bahwa PPLN tetap harus menjalani tes PCR setiba di Tanah Air.

“Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Jokowi dalam siaran di YouTube Setpres, Rabu (23/3/2022).

Namun, presiden tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.

“Mereka yang negatif tes PCR boleh langsung keluar dan beraktivitas. Jika positif, ditangani satgas terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan beberapa alasan keputusan Presiden Jokowi terkait penghapusan karantina bagi PPLN.

“Itu memang sudah diputuskan Bapak Presiden, jadi nanti akan dijalankan karena memang yang masuk dari luar yang positif sudah jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang dalam negeri. Jadi konsep karantinanya juga nggak terlalu relevan,” tuturnya kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca juga :   Tur Virtual Interaktif Bangkitkan Industri Pariwisata

Kebijakan bebas karantina dan visa on arrival sudah diujicobakan di Bali, Batam, Bintan dan mendapat respons atau hasil yang baik, dengan angka positivity rate yang sangat rendah dan juga angka reproduction rate yang semakin menurun, diiringi dengan penanganan pandemi yang semakin terkendali.

Kemudian, perluasan visa on arrival juga telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, semula visa on arrival hanya berlaku pada 23 negara, tapi kini ditambah 19 negara, sehingga menjadi 42 negara.

“Maka telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen,” ujarnya saat acara Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Senin (21/3/2022).

Baca juga :   Indonesia dan Inggris Sepakati Kerja Sama Program Transportasi Rendah Karbon

Jadi, lanjutnya, surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini, yakni pada 22 Maret 2022 dan kebijakan tersebut diambil berkaitan dengan suksesnya atau lancarnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan.

Namun, Menparekraf mengingatkan proses testing dan tracing melalui aplikasi PeduliLindungi harus kembali diperkuat sebagai upaya langkah surveillance atau pengawasan apabila terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19, karena penggunaan aplikasi itu menunjukkan tren penurunan.

“Saya selalu berusaha secara ketat dan disiplin menerapkan check-in QR Code PeduliLindungi. Untuk itu, saya mengingatkan kita semua harus tegas melakukan check-in terhadap aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya. B

 

 

Komentar