Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap

Pemeriksaan kesehatan penumpang di bandara. (Istimewa)

Bagi para pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) kini wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Apabila WNI belum mendapatkan vaksin luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan swab RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Hal yang sama berlaku bagi bagi WNA yang mau masuk ke Indonesia. Namun, dengan ketentuan, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca juga :   Angkasa Pura Airports Proyeksikan Trafik Penumpang Tahun 2022 sebesar 36%

Kemudian, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Selain itu, juga bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, WNA yang bertujuan melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksin.

Syaratnya, telah diizinkan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

Baca juga :   AP II Konsisten Jaga Operasional Bandara Soekarno-Hatta Di Tengah Pandemi

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin dengan melampirkan surat keterangan dokter.

SE yang ditandatangani Kepala BNPB Ganip Warsito ini berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. B

 

Komentar