Optimalisasi Pengisian Data Pada Aplikasi untuk Sistem Pelaporan Yang Efektif dan Efisien

Saat pembukaan acara Optimalisasi Pengisian Data pada Aplikasi SMART DJA, E-Monev Bappenas dan E-Monitoring dan Reporting Kementerian Perhubungan di Lingkungan Ditjen Hubla TA 2022 di Jakarta, Senin (9/1/2023). (dok. hubla. dephub.go.id)

Kewajiban pelaporan bagi para Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerina Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) dalam pelaksanaan program kegiatan harus dilakukan dengan tertib dan berkesinambungan.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan menyatakan, dalam rangka mewujudkan sistem pelaporan yang efektif, efisien dan akuntabel terutama terkait penggunaan anggaran, maka perlu dilakukan optimalisasi pelaporan pada tiga aplikasi.

Ketiga aplikasi tersebut adalah aplikasi SMART Kementerian Keuangan, aplikasi E-Monev Bappenas, kemudian aplikasi E-Monitoring dan Reporting Kemenhub.

“Penerapanlaporan melalui aplikasi dalam rangka mewujudkan sistem pelaporan yang efektif, efisien dan akuntabel, terutama terkait penggunaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya saat membuka acara Optimalisasi Pengisian Data pada Aplikasi SMART DJA, E-Monev Bappenas dan E-Monitoring dan Reporting Kementerian Perhubungan di Lingkungan Ditjen Hubla TA 2022 di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Pelaporan melalui aplikasi Monitoring Evaluasi yang ada saat ini di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan salah satu instrumen pemantauan pelaksanaan kegiatan atau anggaran sebagai dasar pembuatan pelaporan kepada pimpinan,” jelas Lollan.

Menurutnya Lollan, aplikasi pertama yang harus dipantau yaitu aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Aplikasi SMART merupakan aplikasi kinerja yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan yang berfungsi untuk mengukur, menilai dan menganalisis atas kinerja anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran,” tuturnya.

Baca juga :   Kemenhub Berangkatkan Pemudik Arus Balik Gratis Lebaran dari Delapan Terminal

Pada input Data Kinerja, lanjut Lollan, harus di mulai dari Level Satker selanjutnya akan diverifikasi oleh Unit Eselon I dan disahkan oleh Unit K/L, sehingga apabila Level Satker tidak mengisi Data Kinerja maka akan berdampak kepada Level yang berada di atasnya.

“Pada aplikasi SMART Kementerian Keuangan ini, tidak hanya berhenti pada entry RVRO bulanan namun juga harus entry Indikator Program yang diisi setiap Semester dan Entri Laporan Anggaran Tahunan yang diisi setiap akhir tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, aplikasi kedua yang perlu dipantau adalah aplikasi E-Monev Bappenas yang merupakan aplikasi yang mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2006 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

“Aplikasi E-Monev Bappenas menekankan pada pelaporan data pelaksanaan Renja K/L guna mendukung pemantauan atau meta, pengendalian dan evaluasi. Penginputan Data terbagi oleh beberapa user, yaitu user K8 (Satker), user K5 (Direktorat) dan user K4 (Eselon 1-Ditjen Hubla). Adapun data yang diinput di level komponen, RO, dan indikator kinerja,” ujar Lollan.

Aplikasi ketiga perlu dipantau adalah aplikasi E-Monitoring dan Reporting Kemenhub yang dikeluarkan untuk mewujudkan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan anggaran di Lingkungan Kemenhub.

Baca juga :   Harga Tiket Pesawat Turun 15% Jadi Angin Segar Industri Pariwisata

Transparansi dan peningkatan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan anggaran perlu diwujudkan melalui pelaporan pelaksanaan anggaran dan pemantauan kegiatan kontraktual melalui aplikasi E-Monitoring dan Reporting Kemenhub.

Hasil pemantauan dan pelaporan data realisasi pelaksanaan kegiatan kontraktual dan padat karya sangatlah penting karena akan menjadi informasi yang bermanfaat bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Seiring berjalanya waktu saat ini aplikasi E-Monitoring dan Reporting telah mencapai versi 2.0, aplikasi ini ialah aplikasi berbasis web dengan pengumpulan data realisasi belanja per akun, data rinci kegiatan yang dikontrakkan, realisasi fisik dan realisasi pelaksanaan program padat karya.

“Saat ini, data anggaran dan realiasasi pada aplikasi E-Monitoring dan Reporting Kemenhub telah terintegrasi dengan SAKTI berdasarkan data SPM dan untuk data realisasi OM-SPAN berdasarkan data SP2D sebagai data sandingan,” tuturnya.

Namun, lanjut Lollan, untuk data pelaksanaan kegiatan kontraktual dan padat karya harus di input manual oleh Unit Pelaksana Teknis / Satuan Kinerja di Lingkungan Kemenhub.

Terkait dengan hal itu, Lollan meminta kepada seluruh UPT dan Satker di lingkungan Ditjen Hubla agar dapat melakukan langkah-langkah optimalisasi nilai kinerja anggaran pada aplikasi SMART DJA, E-Monev Bappenas dan E-Monitoring dan Reporting Kemenhub sesuai dengan tata cara pengisian yang benar, sehingga ke depan akan diperoleh nilai kinerja anggaran yang optimal. B

 

Komentar