Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengganti Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Muhammad Masyhud.
Pergantian ini dikatakan sebagai bagian dari evaluasi dan penyegaran di lingkungan Kemenhub pada sektor transportasi laut.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Farida Makhmudah, pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi.
Dia menjelaskan bahwa untuk pejabat pengganti sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) yang menggantikan Masyhud.
“Iya, saat ini sudah ditunjuk Plt. Jadi, bukan hanya di Dirjen Hubla, tapi juga di Kepala BPSDMP yang pergantian,” jelas Farida.
Dia menurutkan, pergantian tersebut dilakukan bersamaan dengan penunjukan pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub.
Menurut Farida, pergantian di BPSDMP dilakukan, karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun.
Sementara itu, posisi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut kini dijabat oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan guna memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan.
Dia menegaskan bahwa pergantian pimpinan tersebut merupakan proses penyegaran organisasi yang lazim dilakukan dalam manajemen pemerintahan.
“Mutasi dan pergantian pejabat bagian dari evaluasi manajerial yang bertujuan memperkuat organisasi agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara lebih optimal,” ungkapnya.
Farida menegaskan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan menghadirkan penguatan kepemimpinan dan memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Menhub Dudy Purwagandhi yang menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi nasional.
Oleh karena itu, Kemenhub bersama dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan pembenahan tidak hanya pada regulasi dan administrasi, tetapi juga pengawasan operasional di lapangan. B




