Menhub Budi Karya Sumadi : Pengawasan Covid 19 Sesuai Standar Internasional

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengawasan di bandara maupun pelabuhan internasional di Indonesia untuk mencegah masuknya Virus-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Menurut Menhub, seperti ditulis Tribunnews.com, sebelum WHO menetapkan status darurat Global Wabah Virus ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan KKP dan seluruh stakeholder terkait baik di Bandara maupun pelabuhan untuk memperketat pengawasan masuknya penumpang internasional.

“Hal itu untuk memastikan seluruh stakeholder penerbangan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara,” jelasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan KKP Kemenkes di Bandara, beberapa prosedur yang harus dijalani oleh stakeholder penerbangan antara lain : membantu menyediakan media sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi udara, terkait dengan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus corona di bandar udara.

Baca juga :   Kemenhub Lepas Pelayaran Perdana Kapal Angkutan Tol Laut Tahun 2024

Kemudian, memastikan dilakukannya seluruh prosedur pencegahan penyebaran virus corona, antara lain dengan melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card).

Maskapai yang melayani penerbangan langsung maupun transit diminta untuk segera menyampaikan dokumen kesehatan berupa Gendec dan manifest penumpang kepada petugas kesehatan di pos Kesehatan KKP terminal penerbangan internasional sesaat setelah mendarat. B

Komentar