Mendagri dan Menhub Koordinasi Skema Pengaturan Angkutan Lebaran pada Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perhubungan (menhub) Dudy Purwagandhi. (dok. kemenhub)
Bagikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perhubungan (menhub) Dudy Purwagandhi menggelar rapat koordinasi persiapan Angkutan Lebaran (Angleb) 2025 bersama para pemimpin daerah secara virtual, Senin (17/2/2025).

Menhub menyampaikan sejumlah skema, baik pengaturan pergerakan masyarakat, maupun pengaturan angkutan barang.

“Dalam rangka mengatasi kepadatan selama periode Angkutan Lebaran 2025, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian koordinasi awal dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lainnya,” ujar Menhub di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025 sehingga pergerakan masyarakat nantinya bisa berjalan dengan lancar.

Dia menjelaskan, sejumlah usulan kebijakan selama masa Angleb, termasuk kebijakan Work From Anywhere (WFA), kebijakan pembatasan angkutan barang, koordinasi dan antisipasi lokasi kemacetan di jalur arteri, khususnya arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Skema WFA, kata Menhub, perlu dilakukan mengingat adanya momen dua hari besar yang berdekatan yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idulfitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

Kebijakan ini diperlukan guna mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat pada saat mudik yang cukup banyak.

“Maka kami rekomendasikan Pemerintah bisa menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025, sehingga kami harapkan tidak terjadi kepadatan mobilitas yang begitu tinggi sebelum lebaran,” ungkapnya.

Pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angleb 2025 di antaranya penyediaan angkutan mudik gratis, rekayasa lalu lintas dan sistem ganjil genap.

Kemudian, pembatasan penggunaan sepeda motor, pembatasan angkutan penyeberangan, diskon tarif jalan tol, serta alih fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi rest area sementara.

Menhub mengharap dukungan Pemerintah Daerah seperti penyediaan angkutan feeder (lanjutan) dari titik-titik kedatangan peserta mudik gratis, mempertimbangkan kebijakan WFA, penyediaan rest area, hingga monitoring dan antisipasi daerah rawan kecelakaan dan kemacetan.

Adapun Mendagri Tito meminta Kepada Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di daerah Berkoordinasi mengelola kendaraan umum, khususnya darat, laut dan penyeberangan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.

“Termasuk juga di sektor Udara, terutama daerah-daerah yang memiliki bandara perintis untuk selalu dipastikan kesiapannya,” ungkapnya.

Mendagri telah menerbitkan surat edaran Nomor 400.6.1/749/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 (1446 H) pada 17 Februari 2025.

“Beberapa kebijakan yang bersifat teknis dapat disampaikan oleh Kemenhub dan rekan-rekan Kepala Daerah melakukan rapat koordinasi di daerah masing-masing karena mobilitas masyarakat di setiap daerah berbeda,” tutur Mendagri Tito.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Ribka Haluk, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Plt Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, serta Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan. B

Komentar

Bagikan