Larangan Mudik Akibatkan Penerbangan Soetta Turun 90%

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jawa Barat. (dok. angkasapura2.co.id)

Ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, Kamis, 6 Mei 2021 berjalan optimal di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero).

Namun, Menurut Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin, lalu lintas penerbangan mengalami penurunan hingga 90% dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.

“Penurunan penerbangan itu menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Adapun penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II sejak jadwal peniadaan mudik sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Sejumlah maskapai telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6-17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga :   Wako Medan Luncurkan EV Charging Station di Hotel

Pada tanggal 6-17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode itu, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

AP II pada Kamis 6 Mei 2021, resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Awaluddin menuturkan, posko di 19 bandara AP II bertugas antara lain untuk menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan tersebut.

Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kemenenterian Perhubungan, sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator.

Baca juga :   Luminor Hotel Raih Penghargaan Tripadvisor Travellers Choice 2023

“Seluruh direksi AP II akan bergiliran setiap harinya untuk menjalani tugas sebagai pemimpin operasional posko, mengawasi langsung operasional bandara selama masa larangan atau peniadaan mudik, memastikan ketentuan peniadaan mudik berjalan optimal,” jelas Awaluddin. B

Komentar