Larangan Angkutan Udara Niaga dan Penumpang Saat Mudik dengan Pengecualian

Layanan tes GeNose untuk penumpang pesawat udara. (Istimewa)

Pemerintah melarang badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan periode 6-17 Mei 2021, tapi masih ada sejumlah pengecualian. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan, selama periode larangan mudik tersebut, diputuskan untuk melarang sementara penggunaan transportasi udara yang berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, badan usaha itu dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, tapi masih ada pengecualian-pengecualian. Oleh karena kita tahu transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” kata Novie dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca juga :   Angkasa Pura Airports Terima Sertifikat ISO 50001:2018 Untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia; operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik.

Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan.

Bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, sudah jelas meniadakan untuk angkutan Lebaran. Untuk rute-rute penerbangan, bandara tetap terbuka untuk mengantisipasi hal-hal yang kita butuhkan, tapi tidak untuk keperluan mudik, jelas Novie.

Baca juga :   Bandara Komodo Buka Jaringan Intra-Flores Dengan Bandara Soa Bajawa

Menurutnya, rute-rute penerbangan tetap akan melayani untuk yang logistik, keperluan dinas tertentu, dan yang lain. Jadi, lanjut Novie, pembatasan tidak ada, tapi pelarangan yang ada atau peniadaan angkutan Lebaran. B

Komentar