Kemenparekraf Kaji Ulang Larangan Anak Di Bawah 12 Tahun Masuk Objek Wisata

Objek wisata untuk anak-anak. (istimewa)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) tengah mengkaji soal ketentuan anak usia di bawah 12 tahun yang masih dilarang masuk objek wisata, karena belum mendapat vaksinasi Covid-19.

Menurut Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana, mengenai larangan anak usia 12 tahun masuk objek wisata sudah disampaikan dalam rapat dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, serta sedang dikaji kembali.

“Kebijakan larangan anak di bawah usia 12 tahun masuk ini dikeluhkan berbagai pengelola destinasi, karena sebagian besar pengunjung objek wisata tak lain orang tua dan anak-anak mereka,” ujarnya saat kunjungi Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Rabu (6/10/2021).

Anggara mengakui saat ini masih ada beberapa evaluasi sebelum membuat keputusan baru soal larangan tersebut.

Baca juga :   ITDC - Pemprov Sulsel Tandatangani MoU KEK Bira - Takabonerate

“Kami sedang melakukan survei langsung, sebenarnya bagaimana jaminan keamanan bagi anak saat berwisata itu. Jika sekiranya memang objek wisata itu memenuhi syarat dan aman, kami usulkan Kemenkomarves membuat kriteria baru untuk anak usia 12 tahun ke bawah,” katanya.

Anggara menjelaskan, sejauh ini memang baru pusat perbelanjaan dan mall yang baru mendapat diskresi soal aturan anak di bawah 12 tahun boleh masuk.

Namun, dia menambahkan, hasilnya dari uji coba di mal itu sampai sekarang belum bisa diukur, memiliki dampak atau tidak terkait peningkatan Covid-19 pada anak.

“Pemerintah masih menunggu uji coba dari mall ini, mudah-mudahan hasilnya juga bisa untuk mendukung diterapkan di obyek wisata, jadi mohon ditunggu dulu,” jelas Anggara. I

Komentar