Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri kegiatan Geregetan: Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan, di Pendopo Kabupaten Magetan, Sabtu (8/10/2022). (dok. kemenparekraf.go.id)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang mereka hasilkan, termasuk di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin, hak intelektual itu dimaksudkan agar setiap produk yang ditawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar.

“Jadi, produk ekonomi kreatif harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektual atau HKI-nya,” ujarnya saat menghadiri kegiatan Geregetan: Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan di Pendopo Kabupaten Magetan, Sabtu (8/10/2022).

HKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka.

Dengan kepemilikan HKI, lanjutnya, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya.

“Selain perlindungan hukum, manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar,” jelasnya.

Kemenparekraf mengembangkan program sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha parekraf agar mereka bisa memahami manfaat dari HKI dan bagi yang tidak mampu secara finansial akan difasilitasi untuk mendaftarkan HKI.

“Ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar mendorong UMKM untuk mengembangkan skala usahanya dan memberikan peluang akses pembiayaan seluas-luasnya,” ungkap Sandiaga.

Baca juga :   Indonesia dan Majelis Umum PBB Bahas Resiliensi Keberlanjutan Sektor Pariwisata

Selain mendaftarkan merek dagang pada HKI, dia menambahkan, juga mendorong agar pelaku ekraf Magetan senantiasa memperkuat ekosistem digital mereka di tengah pesatnya perkembangan digital di era 5.0.

“Jika UMKM mampu mengadopsi digitalisasi maka UMKM akan mampu untuk menjawab tantangan. Peran digital ini sangatlah penting. Kita tidak akan mungkin bisa berkembang tanpa pengetahuan tentang digital,” katanya.

Dalam mengatasi hal ini tentu Menparekraf menyadari bahwa pelaku ekraf harus mengasah dan meningkatkan keterampilan mereka, baik dari segi upskilling, reskilling dan new skilling.

Kemenparekraf memiliki beberapa program pelatihan dan pendampingan digital salah satunya Wira Usaha Digital Mandiri (Widuri).

“Di dalam digitalisasi ini, strategi komunikasi yang paling penting yaitu bagaimana kita membuat logo. Logo ini adalah identitas. Logo yang membedakan usaha kita dengan usaha lainnya,” tuturnya.

Logo adalah cara kita berkomunikasi, sehingga dalam membuat logo harus ada filosofi atau nilai-nilai yang ingin disampaikan kepada calon pembeli dan kepada pelanggan.

Selain logo, Sandiaga menyebutkan bahwa yang perlu diperhatikan adalah pelaku ekraf harus mampu merancang atau membuat website bisnis, yang berfungsi dalam memberikan arah kepada para calon pelanggan mengenai kebijakan perusahaan dan perkembangannya.

Baca juga :   Kemenparekraf Targetkan 45.000 Pekerja Pariwisata Tersertifikasi Hingga Tahun 2023

Kemudian memanfaatkan media sosial untuk pemasaran produk dan menjangkau pasar yang lebih luas. “Ini adalah cara yang efektif dalam meningkatkan penjualan.”

Menparekraf Sandiaga mengungkapkan, setidaknya ada lima karakteristik pengusaha sukses yang perlu dimiliki dan ditanamkan oleh pelaku UMKM jika usahanya ingin berhasil.

Pertama inovatif, adaptif, dan kolaboratif. Kedua adalah berani mengambil risiko, karena seorang entrepreneur sejati harus berani mengambil risiko dalam situasi sesulit apapun.

Ketiga adalah memperluas networking. Keempat memperluas ilmu atau mengasah soft skill dan implementasi prinsip kerja 4AS, yakni Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas.

“Karena peluang untuk mengembangkan usaha tidak akan datang dua atau tiga kali, tapi datangnya hanya sekali. Ingat kegagalan itu adalah anak tangga menuju kesuksesan,” jelas Sandiaga.

Sementara itu, Bupati Magetan Suparwoto menyatakan, dalam memperkuat pemberdayaan UMKM yang paling penting adalah memperkuat ekosistem digital.

“Dengan memanfaatkan e-katalog untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik,” katanya.

Kabupaten Magetan mendapatkan kuota sebesar 10.000 untuk masuk ke dalam e-katalog dan diharapkan dengan on boarding UMKM, perputaran ekonomi, khususnya di Magetan semakin meningkat. B

 

Komentar