Kemenhub Usul Biaya Parkir Pesawat Gratis

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan pemberian sejumlah insentif, salah satunya pembebasan biaya parkir pesawat kepada maskapai yang terimbas kebijakan larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, pihaknya mengupayakan agar biaya parkir pesawat bagi maskapai bisa digratiskan selama periode tersebut.

Sebagai gantinya, lanjut dia, pemerintah akan menanggung biaya tersebut. Saat ini, usulan tersebut tengah dibahas dan disampaikan kepada sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

“Ini masih dibahas [insentif]. Ada usulan dari kami untuk hal tersebut [pembebasan biaya parkir pesawat],” ujarnya, Selasa (13/4/2021).

Sementara itu, maskapai penerbangan mengharapkan perhatian dari pemerintah kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tahun ini.

Baca juga :   Kemenhub Susun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2025 Libatkan Bappenas dan Kemenkeu

Sriwijaya Air Group juga Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudin menuturkan bahwa maskapai akan mematuhi persyaratan kebijakan larangan mudik selama periode 6 Mei-17 Mei 2021.

Dia juga memahami bahwa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antar daerah yang masif.

Selain itu, indikasi akan adanya larangan ini sudah terlihat dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti peniadaan libur panjang Idulfitri.

Oleh karena itu, Rudi menjelaskan bahwa pihaknya juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut.

Menurutnya, larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya. Namun, Rudi menegaskan, perusahaan telah menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan selama masa mudik Lebaran ini. B

Komentar