Guna meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang curah padat di pelabuhan, Pemerintah telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan barang curah padat di pelabuhan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Curah Padat di Pelabuhan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Rivolindo yang diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar Capt. Hendrik Kurnia Adi mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk membahas pelaksanaan tugas di lapangan dan memberikan masukan terkait pengawasan barang curah padat, sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan.
“Dalam acara ini, peserta yang terdiri dari para pejabat dan/atau petugas pengawas diharapkan dapat saling bertukar pikiran dan menyampaikan berbagai pandangan dan masukan dari kapasitas yang berbeda, guna memperoleh pemahaman yang komprehensif dan objektif mengenai ide-ide terkait pengawasan barang curah padat,” ujarnya.
Saat ini, pengawasan terhadap penanganan barang berbahaya dan barang curah padat yang dilakukan oleh pejabat dan/atau petugas di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla adalah semata mata demi terciptanya suatu keamanan dan keselamatan pelayaran dan sebagai upaya mempertahankan Indonesia di category white list dalam dunia pelayaran.
Selain itu, Bimbingan Teknis ini juga membahas pentingnya mematuhi IMSBC Code yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran, serta mempertahankan Indonesia di kategori white list dunia pelayaran.
Dalam kesempatan ini, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Amandemen 06-21 untuk IMSBC Code, yang menjadi acuan bagi para pejabat dan/atau petugas pengawas, serta Pelaku Usaha dan/atau Stakeholder dalam menjalankan tugasnya.
“SE ini adalah suatu ketetapan dan pembaharuan terhadap aturan nasional dan international agar setiap para pejabat dan/atau petugas pengawas, serta pelaku usaha dan/atau stakeholder dapat lebih aktif dan update,” ungkapnya.
Direktorat KPLP sebagai kepanjangan tangannya adalah Unit Pelaksana Teknis, maka Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis Keselamatan Pelayaran, khususnya pada pelaksanaan kegiatan ini adalah terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan pengangkutan barang curah padat diPelabuhan
“Diharapkan, Bimbingan Teknis ini dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi bagi UPT Ditjenhubla terkait pengawasan barang curah padat di pelabuhan, sehingga pengawasan dan penanganan barang curah padat di pelabuhan dapat dilaksanakan secara efektif dan aman,” tuturnya. B