Kemenhub Terus Tingkatkan Keselamatan Penerbangan di Papua

Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ke-IX dengan tema “Peningkatan Keselamatan Penerbangan di Wilayah Papua” pada 29-31 Agustus 2022 di Horison Ultima, Timika. (dok. hubud.dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ke-IX dengan tema “Peningkatan Keselamatan Penerbangan di Wilayah Papua” pada 29-31 Agustus 2022 di Horison Ultima, Timika.

Pelaksanaan FGD ini sebagai tindaklanjut FGD ke-VIII yang dilaksanakan pada Juli 2022 di Jayapura dan demi meningkatkan keselamatan penerbangan di Papua.

Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyatakan, FGD ini sebagai ajang berbagi informasi antara regulator dan operator penerbangan di wilayah Papua.

“Berbagai informasi itu terkait dengan segala dinamika dan permasalahan di lapangan guna evaluasi ke depan demi menjaga dan meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan,” ujarnya saat membuka FGD ini, Senin (29/8/2022) di Timika, Papua.

Dirjen Nur Isnin menyatakan, FGD ini sangat penting dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan penerbangan, terutama dalam hal safety awareness, khususnya di wilayah Papua.

Pada FGD sebelumnya, telah dihasilkan 19 komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan penerbangan di wilayah Papua.

“Guna memudahkan monitoring dan mengawasi implementasi dari 19 komitmen bersama itu, maka Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan, yang terbit 16 Agustus 2022,” jelasnya.

Baca juga :   Ditjen Hubdat Komitmen Wujudkan Kendaraan yang Berkeselamatan

Maksud SE Nomor 7 Tahun 2022 itu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan penerbangan dan kepatuhan dalam pemenuhan regulasi penerbangan, serta manual perusahaan (Standard Operation Procedure/SOP) bagi Badan Usaha Angkutan Udara atau Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga.

Dirjen Nur Isnin menambahkan, accident atau incident terjadi bukan karena satu sebab, tapi dikarenakan banyak sebab.

“Artinya, upaya seperti apapun yang dilakukan pemerintah selaku regulator tidak akan berguna, bila masing-masing operator penerbangan tidak menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku dan sudah disepakati,” ungkapnya.

Keselamatan, lanjut Dirjen Nur Isnin, merupakan tanggung jawab bersama semua pihak di dunia penerbangan.

“Disiplin dan tanggung jawab harus senantiasa melekat dalam diri seluruh insan perhubungan. Inilah kultur kerja kita, safety,” jelasnya.

Upaya peningkatan keselamatan penerbangan di Indonesia, khususnya di wilayah Papua harus dilakukan tidak hanya oleh regulator, tapi juga oleh operator pesawat udara, operator bandar udara, penyedia jasa navigasi penerbangan, operator perawatan pesawat udara, ground handling dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, guna menjaga konektivitas transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

Baca juga :   Garuda Obral Diskon Tiket Pesawat Hingga 86%

Tujuan utama dari FGD ke-IX ini, sebagai regulator ingin mendengar dan memperhatikan seluruh pendapat, masukan dan keluhan dari para operator, guna dijadikan bahan evaluasi kedepan untuk perbaikan prosedur/regulasi, peningkatan kompetensi personil, peningkatan/penambahan peralatan, serta peningkatan fasilitas keselamatan penerbangan.

Sebagai bentuk upaya menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan tidak terkecuali di Papua. Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan inspeksi, surveillance, audit maupun ramp check.

“Komitmen Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator untuk menerapkan slogan 3S+1C, yaitu Safety/Keselamatan, Security/Keamanan dan Services/Pelayanan, serta Compliance/Pemenuhan terhadap aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai informasi, kegiatan FGD ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Staff Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan Maria Kristi Endah Murni dan Kepala Pusat Litbang Transportasi Udara Capt. Novyanto Widadi.

Hadir juga operator bandara, operator penerbangan, Perum LPPNPI (AirNav), BMKG dan seluruh Badan Usaha Angkutan Udara (pemegang AOC 121/135 dan OC91), serta organisasi perawatan pesawat udara (AMO 145) yang beroperasi di wilayah Papua dan stakeholders kerja terkait lainnya. B

Komentar