Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Internasional Transportasi Udara

Penumpang saat diperiksa petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. istimewa)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 6 Juli 2021.

Tujuan dari terbitnya SE itu adalah mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk varian virus SARS-CoV-2 yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma, serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, dia menambahkan, hanya WNA yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan kesehatan.

“Bagi pelaku perjalanan internasional, WNI dan WNA harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik fisik atau digital,” ujarnya Jumat (7/7/2021).

Novie menjelaskan, bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Baca juga :   Bandara AP II Berlakukan Regulasi Baru Bagi Penumpang Pesawat Rute Domestik dan Internasional

Untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, tapi perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan,” kata Novie.

Pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8×24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE No. 47 Tahun 2021.

Sementara itu, pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional berlaku ketentuan, menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat).

Selain itul, menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

Baca juga :   Posko Monitoring AP II Resmi Beroperasi Masuki Periode Angkutan Lebaran 2022

Namun, Novie menuturkan, tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR, apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas Kembali.

Jika statusnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh pemerintah (dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night/RON, serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).

Untuk diketahui, SE No. 47 Tahun 2021 merupakan tindaklanjut dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“SE No. 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya, yaitu SE No. 21 Tahun 2021,” tutur Dirjen Novie. B

 

Komentar