Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menandatangani Addendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic and Support Service di Pelabuhan Balikpapan.
Penandatanganan yang dilakukan pada Kamis, 30 Agustus 2024 oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Bharto Ari Raharjo selaku Pihak Pertama dan Direktur Utama PT Indika Logistic and Support Services Adi Darma Shima selaku Pihak Kedua dan disaksikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi.
Pada kesempatan tersebut, Capt. Antoni menyampaikan apresiasinya terhadap ditandatanganinya addendum konsesi ini, yang merupakan salah satu upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan, serta pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di area Pelabuhan Balikpapan.
Capt. Antoni menjelaskan, addendum yang ditandatangani ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Perjanjian Konsesi antara Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Indika Logistic and Support Services tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic and Support Services di Pelabuhan Balikpapan, yang telah ditandatangani pada 23 Maret 2023.
Perjanjian Konsesi tersebut, kata Capt. Antoni, ditandatangani sebagai wujud upaya Kemenhub melalui Ditjen Hubla untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi di Pelabuhan Balikpapan.
“Ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Pasalnya, Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN Nusantara, sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut.
Capt. Antoni menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu Perjanjian Konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi.
“Dan Alhamdulllah proses penandatanganan Adendum dimaksud telah terselenggara pada hari ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Capt. Antoni mengungkapkan beberapa hal yang di addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut, antara lain adalah jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 tahun, fee konsesi sebesar 3,00% dari pendapatan bruto selama masa konsesi dan memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi, serta setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan.
Hal tersebut, menurutnya dilaksanakan sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Indika Logistic and Support Service.
“Kami berharap, penandatanganan addendum konsesi yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur di pelabuhan dan mampu menggerakan perekonomian secara nasional, terutama bagi masyarakat di Ibu Kota Negara Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur dan sekitarnya,” tutur Capt. Antoni. B