Kemenhub Siapkan Tiga Skema Manajemen Lalu Lintas Hadapi Lebaran 2023

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2023.

“Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada dua Periode Arus Balik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Hendro Sugiatno.

Penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selain itu, pada Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, pada Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dan Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

“Sementara untuk arus balik Periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek),” jelasnya.

Kemudian Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama.

Baca juga :   246 Pelabuhan Indonesia Terapkan Sistem Digitalisasi

Untuk arus balik Periode 2, sistem satu arah berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

Lalu pada Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya pada Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

“Untuk Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way, tapi mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek,” ungkap Hendro.

Secara rinci, contra flow berlaku mulai Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

“Kemudian Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat. Lalu Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat,” tuturnya.

Pada arus balik Periode 1, contra flow berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Sementara pada Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pada arus balik Periode 2, contra flow berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Baca juga :   Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Banjarmasin Masuk Ekosistem Ekonomi Digital

Kemudian Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 hingga hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Sementara itu, penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Dilanjutkan Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat , kemudian Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

“Selanjutnya pada Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat,” kata Dirjen Hendro.

Pada arus balik Periode 1, ganjil genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 hingga pukul 24.00.

Kemudian pada Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pada arus balik Periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai dari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pada Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat. B

Komentar