Kemenhub Lakukan Uji Kelaiklautan Kapal Persiapan Angkutan Laut Lebaran 2023

Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan menjelang arus mudik Lebaran 2023. (dok. hubla.dephub.go.id)

Menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 yang diperkirakan mulai pada April 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi.

Kegiatan tersebut di antaranya melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tertanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub Arif Toha menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1-IV, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I-III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

Baca juga :   Kereta Api Pertama di Sulawesi Beroperasi

“Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai dengan 20 Maret 2023 sesuai pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi.

Selain itu, untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.

Hasil yang diharapkan, lanjutnya, yang utama adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.

“Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Idul Fitri 1444 H tahun 2023,” jelas Dirjen Arif.

Baca juga :   Indonesia Pimpin Pertemuan Kelompok Kerja Transportasi ASEAN Ke-42

Dalam laporan tersebut, tercatat harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat 10 April 2023.

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi,” tuturnya.

Dirjen Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Angkutan Lebaran 2023. B

 

 

Komentar