Kemenhub Lakukan Preventive Grounding

Kementrian Perhubungan
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding kepada penerbang setelah terjadinya insiden yang terjadi di Bandara Sultan Thaha dan Bandara Halim Perdanakusuma pada Maret lalu.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (incident) dan Kecelakaan (accident).

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dadun Kohar mengatakan bahwa tindakan tersebut ditujukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam pemeriksaan.

“Sesuai pasal 4 PM 46 Tahun 2015, penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden”, jelas Dadun dalam laman hubud.dephub.go.id.

Pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ada pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif”, tegasnya.

Selanjutnya, Dadun menghimbau agar operator penerbangan terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2021 pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Pilot diketahui memutuskan kembali ke bandara keberangkatan karena ada salah satu indikator yang menyala di ruang kokpit. Indikator tersebut merupakan penanda adanya potensi kendala teknis.

Kemudian, pada 20 Maret 2021, pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT. Trigana Air Service juga mengalami insiden di Bandara Halim Perdanakusuma.

Diketahui, pesawat kargo tersebut bergerak keluar dari landasan (excursion). Akibat dari dua insiden tersebut, baik pilot Batik dan Trigana Air dilarang untuk melakukan penerbangan untuk sementara waktu.

Komentar

Bagikan