Kemenhub Implementasi Aturan Baru Terkait Tata Cara Penerbitan SPB dan Kegiatan Kapal di Pelabuhan

Para staf pelayaran di Kapal Tol Laut. (dok. hubladephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengimplementasikan aturan baru terkait dengan tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Untuk itu, Kemenhub Ditjen Hubla menyelenggarakan workshop tentang Implementasi Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan yang sudah berlaku per 23 September 2022.

Acara tersebut diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya secara langsung maupun virtual di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Direktur KPLP Capt Mugen Sartoto yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP Ferry Anggoro menjelaskan, PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan ini berisikan mengenai penyampaian warta dan dokumen kapal, penerbitan SPB, dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.

Baca juga :   Tim Aksi Cepat KPLP dan Tim Terpadu Temukan Dua Korban Kecelakaan Kapal KM Dewi Indah Noor 1

Jadi, lanjut Ferry, penting untuk memberikan pedoman dalam diterapkannya PM terbaru tersebut, baik secara online maupun manual.

“Direktorat KPLP selaku Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran khususnya pada pelaksanaan kegiatan ini adalah Implementasi Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022,” jelasnya.

Dengan adanya PM 28 Tahun 2022 ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun workshop ini bertujuan menjadi sarana untuk membahas dan mendiskusikan, serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Seperti masalah pelaksanaan dilapangan terhadap surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan SPB agar ke depan bisa dijadikan petunjuk teknis terhadap tugas dan fungsi kita di perhubungan laut.

Baca juga :   MRT Jakarta Layani 79 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Tahun 2019

“Pentingnya warta kapal merupakan tugas kegiatan dalam melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal, keadaan kapal, awak kapal, pengecekan dokumen kapal (memorandum), Pembayaran PNBP dan Penerbitan SPB oleh Kantor Syahbandar,” ungkapnya. B
 

 

 

Komentar