Kemenhub Bahas Cargo Sharing Agreement, Reposisi Empty Container dan Foreign Equity Participation

Pelabuhan Panjang di Lampung. (dok. hubla.dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Atase Perhubungan Den Haag Belanda, turut serta bersama Kementerian Perdagangan sebagai Delegasi Indonesia pada Pertemuan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang digelar di Brussels, Belgia sejak Senin-Sabtu, 8-12 Mei 2023.

Adapun agenda yang berkaitan pada Sektor Transportasi Laut pada Pertemuan IEU-CEPA ke-14 ini adalah mengenai pembahasan rancangan Teks International Maritime Transport Services dan Market Acces atau Akses Pasar.

Pada Agenda Pembahasan Rancangan Teks International Maritime Transport Services, Indonesia dan Uni Eropa berhasil menyepakati beberapa poin terkait Cargo Sharing Agreement dan Reposisi Empty Container.

“Pada Pembahasan Agenda Akses Pasar, pertemuan menyepakati tentang Foreign Equity Participation (FEP),” ujarnya.

Demikian disampaikan oleh Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara, yang turut serta sebagai Delegasi Indonesia pada pertemuan dimaksud.

Rifanie mengungkapkan, Indonesia berhasil mempertahankan urusan rumusan naskah Rancangan Teks International Maritime Services pada pasal yang mengatur tentang Cargo Sharing Agreement.

Urusan rumusan naskah ini, menurut Rifanie, dapat mengamankan posisi Indonesia apabila di kemudian hari Indonesia menemukan perjanjian CSA dengan negara lain, maka Indonesia memiliki waktu untuk mengakhiri perjanjian tersebut.

Baca juga :   Forum Silat Kota Bekasi Jadi Ajang Lestarikan Budaya

Selain itu, Pasal ini juga dikaitkan dengan Offer and Request Schedule of Commitment (SoC) yang akan menguntungkan Indonesia.

Rifanie menjelaskan, Indonesia berhasil mempertahankan azas cabotage pada pasal yang mengatur tentang Reposition Empty Container dan belum dapat menerima usulan Uni Eropa yang menambahkan suatu klausul dalam Naskah, karena klausul dimaksud pengertiannya dianggap melanggar azas cabotage.

“Terkait hal ini, kedua pihak sepakat untuk melakukan pembahasan lebih lanjut pada perundingan selanjutnya dan menyiapkan data dukung tentang terkait dengan pengertian tentang peti kemas kosong,” tutur Rifanie.

Selain itu, Indonesia juga meyampaikan posisinya bahwa pengertian feeder services pada pasal ini tidak boleh melanggar azas cabotage, yaitu kegiatan feeder services di pelayaran dalam negeri harus dilakukan oleh kapal nasional.

Lebih lanjut, agenda Akses Pasar, jelas Rifanie, membahas tentang request Uni Eropa yang menjadi potensi offer Indonesia, yaitu Rental of Vessel without Crew, International Passenger Transport, dan International Freight Transport.

Pada Agenda ini, Indonesia diminta untuk mempertimbangkan permintaan UNI EROPA untuk peningkatan FEP pada sub sektor Supporting Services for Maritime Transport dalam hal Port Operation Services, Cargo Handling Services, dan permintaan offer baru di sub sektor Pushing and Towing Services.

“Terkait hal tersebut, Indonesia menyampaikan bahwa FEP pada akses pasar di maritime services pada fora AFAS lebih tinggi dibandingkan dengan fora lain seperti IACEPA, atau RCEP sesuai dengan amanat Presiden dalam rangka ASEAN Economic Community (AEC), serta pemenuhan threshold tertentu dalam rangka mendukung AEC tersebut,” jelas Rifanie.

Baca juga :   Kemeriahan Perayaan HUT Kabupaten Bandung Barat Ke-16

Pada kesempatan tersebut, Delegasi Indonesia juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan penggunaan kapal asing untuk kegiatan offshore.

Indonesia menyampaikan, bahwa Kemenhub hanya mengatur tentang penggunaan kapalnya, sedangkan untuk perizinan usahanya melekat pada instansi pembinanya.

Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa pengertian kegiatan offshore tidak mencakup kegiatan angkutan barang dan/atau penumpang, sehingga tidak termasuk dalam pengertian International Passenger Transport, International Freight Transport.

”Indonesia juga menyampaikan bahwa persetujuan penggunaan kapal asing untuk kegiatan offshore harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu antara lain tidak tersedia kapal Indonesia dengan spesifikasi tertentu di waktu tertentu,” ungkap Rifanie. I

 

Komentar