Kemenhub Bagikan E-Pas Kecil di Wilayah Bintan Secara Gratis

Pengukuran Kapal Nelayan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan Pas Kecil berbasis Elektronik (E-Pas Kecil) kepada nelayan/pemilik kapal secara gratis sebanyak 333 surat.

Pembagian E-Pass Kecil itu sebagai tindaklanjut surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.006/5/7/DK/2022 tertanggal 23 Agustus 2022 mengenai Program Gerai Nasional Pas Kecil.

Kepala Kantor Kantor kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Yuserizal menjelaskan, E-Pas Kecil ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Pada era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK), khususnya Pas Kecil,” katanya di sela-sela kegiatan Pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) berupa Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor (KLM) Kantor KSOP Kelas III Kijang.

Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga :   Terminal Leuwipanjang Hasil Revitalisasi Miliki Tampilan Modern

“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, instansi atau stakeholder terkait atas dukungan, bantuan dan kerjacsamanya sehingga kegiatan DPM BST KLM dan Gerai Nasional Pas Kecil di Wilayah Kantor KSOP Kelas III Kijang dapat berjalan lancar, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilakasnakan kembali di masa yang akan datang,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kantor KSOP Kelas III Kijang sampai saat ini telah menerbitkan Pas Kecil sebanyak 1.253 Surat.

E-Pas Kecil ini juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar diubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).

Adapun E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode.

Sementara itu, Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 masih berlaku dan memiliki kekukatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian.

Baca juga :   Ditjen Hubla Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS

Kementerian Perhubungan menggelar Diklat DPM berupa BST Kapal Layar Motor (KLM) yang diikuti 144 orang awak kapal tradisional, nelayan dan masyarakat di sekitar Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini diselenggarakan secara gratis oleh Kantor KSOP Kelas III Kijang bekerjasama dengan Politeknik Pelayaran Banten selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 2-4 November 2022 bertempat di Hotel Bhadra Resort (Ex Hermes Agro) Kawal, Bintan, Kepulauan Riau.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Bintan yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, M. Panca Azdiguna dan dihadiri oleh Instansi Pemerintah, Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut di Wilayah Bintan, TNI/Polri, Instansi Daerah, HSNI dan Asosiasi INSA/ISAA di wilayah Bintan. B

Komentar