Bank DKI resmi meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob, yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi di Jakarta, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (JakLingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line (KRL).
Kartu ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 kategori warga.
Menurut Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo, peluncuran kartu ini merupakan wujud komitmen Bank DKI dalam mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat melalui integrasi layanan keuangan dan transportasi publik.
“Kami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan,” katanya dalam situs resmi Pemeirntah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Kartu JakMob memungkinkan penggunanya melakukan pembayaran nontunai di Transjakarta dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta.
Selain mendukung mobilitas, kartu ini juga ditujukan untuk mendorong literasi keuangan digital, karena sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan status penerima manfaat secara sistematis.
“Peluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global,” jelas Agus.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan, Kartu JakMob ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta.
“Diharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi warga Jakarta, khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,” tuturnya.
Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan sistem tap-in, para penerima manfaat juga bisa menggunakan aplikasi JakLingko sebagai alternatif ketika kartu tidak terbawa.
Kartu JakMob memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang melalui aplikasi setelah masa aktifnya habis.
Berikut ini daftar 15 kelompok masyarakat yang akan mendapatkan layanan transportasi gratis di Jakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Daerah Khusus Jakarta dan pensiunannya.
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Tim Penggerak PKK.
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu.
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek.
- Anggota TNI dan Polri.
- Veteran Republik Indonesia.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia (usia di atas 60 tahun).
- Pengurus masjid (marbot).
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik). B