KAI Operasikan KA Sesuai Aturan Protokol Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan sesuai dengan peraturan protokol kesehatan di kereta api. (Istimewa)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Kereta Api Indonesia tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalma keterangan perusahaan.

Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Sejumlah persyaratan naik kereta api sesuai dengan SE Kemenhub No 97 tahun 2021 adalah kereta api adalah yang untuk jarak jauh dan pelanggan di atas usia 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang berlaku 1×24 jam,” jelasnya.

Baca juga :   Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dipastikan Jadi Rencana Jangka Panjang

Persyaratan lainnya adalah pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua,” katanya.

Untuk kereta api lokal, persyaratannya adalah pelanggan di atas usia 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama dan didampingi orang tua.

“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin,” ungkap Joni.

Apabila calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen atau PCR, dia menambahkan, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25%.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta api di stasiun pembatalan atau maksimal tiga jam sebelum keberangkatan kereta api jika melalui aplikasi KAI Access.

Pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga :   KAI Hadirkan Diskon Hingga 30% Bagi Agen Travel untuk Periode Angkutan Lebaran dan Pascaangkutan

Para pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Joni menegaskan, KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. “Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api.”

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah, yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.

KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

Seluruh pegawai KAI telah divaksin dua kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19.

Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19, termasuk varian Omicron. B

Komentar