Indonesia Serius Terapkan Onshore Power Supply

Acara State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua, Bali, Selasa (18/10/2022). (dok. hubla.dephub.go.id)

Pelabuhan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia dalam rangka melanjutkan keberlanjutan proses logistik maritim khususnya jasa kepelabuhanan, serta mendukung pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penerapan Penyediaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Hari ini kami menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha pada acara State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022).

Nantinya, dia menambahkan, OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik.

Baca juga :   KAI Amankan Aset Perusahaan di Badan Pertanahan Nasional

Menurut Dirjen Arif, implementasi OPS merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan.

OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari transportasi laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran, yang telah dilaporkan capaian penurunan emisi GRK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019.

“Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama kami,” jelasnya.

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan.

Dirjen Arif menuturkan, hal ini juga mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik menulis bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, otoritas pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Baca juga :   Kemenhub Tandatangani Kontrak Paket 5 Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Patimban

Penerapan ini, lanjutnya, sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan emisi GRK dari sektor pelayaran, yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50% pada tahun 2050 dibandingkan dengan tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40% pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70% di tahun 2050. B

Komentar