Komisi V DPR Dukung Pengembangan Bandara Sepanjang Tak Langgar Perundangan

Anggota Komisi V dan Anggota Badan Anggaran DPR Mulyadi. (dok.dpr.go.id)

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung program pengembangan dan pengelolaan bandar udara (bandara), sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebandarudaraan, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/ atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Menurut Anggota Komisi V yang juga Anggota Badan Anggaran DPR Mulyadi, sesuai tugasnya sebagai anggota DPR, sangat konsen untuk hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, termasuk mengenai akses transportasi yang berhubungan dengan kebandarudaraan.

“Dukungan itu termasuk untuk kerja sama di antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelenggaraan bandara di seluruh Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan mengutamakan standar keselamatan penerbangan,” ujarnya saat diskusi Peran Bandar Udara Regional dalam Pembangunan di Masa Otonomi Daerah di The Akmani Hotel, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Baca juga :   Ditjen Hubud Kemenhub-AirNav Indonesia Kerja Sama Penyediaan Data Pelayanan Navigasi Penerbangan
Diskusi “Peran Bandar Udara Regional dalam Pembangunan di Masa Otonomi Daerah” di The Akmani Hotel, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (dok. bandara)

Bahkan, Mulyadi menyatakan, pembangunan dan pengembangan bandara di Indonesia kiranya harus mengacu kepada rencana induk bandara, mempertimbangkan kebutuhan jasa angkutan udara dan pengembangan pariwisata.

Selain itu, dia menambahkan, acuan lainnya adalah pengembangan potensi daerah dan nasional, keterpaduan intermodal dan multimoda, kepentingan nasional, keterpaduan jaringan rute angkutan udara, dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara, serta memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bandara melalui kerja sama antarbadan usaha milik daerah dengan badan usaha melalui perjanjian konsorsium atau bentuk kerja sama lainnya,” jelasnya.

Bahkan, Mulyadi menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan bandara, pemerintah daerah (pemda) berperan dalam menetapkan rencana tata ruang kawasan di sekitar bandara.

Baca juga :   PTDI Akan Jajaki Pasar Baru untuk Penjualan Helikopter

Peranan pemda tersebut, lanjutnya, adalah dengan memperhatikan rencana induk bandara dan rencana nasional bandar udara, serta menjamin aksesibilitas dan pengembangan bandara.

“Pemerintah daerah dapat berpartisipasi dalam mendukung bandara, yaitu dengan membuat pusat pergudangan, parkir kendaraan, cold storage dan pendukung lainnya sesuai kebutuhan bandara,” katanya. B

 

Komentar