Ditjen Perkeretaapian Himbau Semua Pihak Tidak Bangun Perlintasan Kereta Api Tak Resmi

Lintasan sebidang kereta api yang kadang rawan kecelakaan. (dok. kai.id)

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus mengupayakan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi, dan mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun perlintasan tidak resmi.

Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/7/2022).

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menyebutkan bahwa perlintasan sebidang itu merupakan salah satu perlintasan tidak resmi yang harus segera ditangani sebelum timbul korban jiwa lebih banyak lagi.

“Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Terkait dengan hal ini, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam menjelaskan, pemerintah daerah harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup untuk kepentingan warga.

Baca juga :   Menhub Cek Terminal Leuwipanjang Jelang Diresmikan Presiden

“Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa DJKA tengah berfokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.

“Lebih dari 2.700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat risikonya dan kami juga tengah mengupayakan tindakan prefentif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah dua meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi,” ungkapnya.

Edi menegaskan, wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Baca juga :   Bupati Purwakarta Ajak Aktivis Mahasiswa Ikut Bangun Wilayah Perdesaan

“Melalui peraturan ini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya, sehingga kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tuturnya.

Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud oleh Edi berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Guna memastikan penanganan perlintasan sebidang di lokasi terjadinya kecelakaan, tim dari Direktorat Keselamatan DJKA tengah melakukan koordinasi intens dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan perlintasan sebidang di Desa Silebu dilakukan dengan baik, sehingga dapat mengurangi resiko keselamatannya,” tegasnya. B

Komentar