Ditjen Hubdat Kembali Gaungkan Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya

Mobil angkutan barang dengan stiker pemantul cahaya untuk keselamatan berkendaraan. (dok. istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya akibat kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping.

Sebagai upaya mencegah kecelakaan, Kemenhub telah mengatur ketentuan mengenai penggunaan stiker pemantul cahaya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Tata Cara Pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peningkatan Keselamatan Angkutan Jalan Melalui Pemakaian Stiker Pemantul Cahaya yang Benar di Swiss Belhotel Serpong.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menyatakan bahwa seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan.

“Atau sering terjadi juga akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km per jam. Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut, yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya atau APC Tambahan,” kata Danto dalam sambutannya pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga :   Layanan Buy The Service Jadi Moda Baru Transportasi Publik di Perkotaan

Menurutnya, kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar bahkan korban nyawa.

“Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar,” ujar Danto.

Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya ini telah disosialisasikan dan dituangkan dalam regulasi, tapi penerapannya di lapangan masih belum sesuai harapan.

“Untuk itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektifitasnya. Penggunaan media sosial sangat membantu kita menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat,” jelasnya.

Danto menuturkan bahwa Kemenhub akan terus mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan.

Baca juga :   Kemenhub Berhasil Evakuasi Kapal LCT Marina Bay yang Terbakar di Perairan Mandolang

Dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan Transportasi Jalan di Wilayah Banten membahas mengenai beberapa hal, antara lain Peningkatan Keselamatan Jalan Raya di Provinsi Banten yang akan disampaikan oleh Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten dan Sosialisasi PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor yang akan disampaikan oleh Kasubdit Manajemen Keselamatan.

Selain itu,pembahasan tentang Sosialisasi Pemasangan Stiker Alat Pemantul Cahaya Berdasarkan PM 74 Tahun 2021 yang akan disampaikan oleh Kasubdit Uji Berkala dan Spesifikasi dan Tata Cara Teknis Pemasangan Alat Pemantul Cahaya yang disampaikan dari pihak PT 3M Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia, Kepala BPTD Seluruh Indonesia, Kepala UPUBKB Seluruh Indonesia, serta Ketua DPD ASKARINDO dan APTRINDO Seluruh Indonesia. B

 

 

Komentar