Disiplin Berlalu Lintas Jadi Kunci Selamat di Pelintasan Sebidang

Perlintasan sebidang jalur kereta api. (dok. kai.id)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para pelanggan.

Oleh karena itu, KAI mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasionalnya perjalanan kereta api.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, dari sekian banyak profesi di perkeretaapian, ada satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Profesi itu adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL), karena seorang PJL memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang,” ujarnya.

Mungkin bagi sebagian orang, lanjutnya, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan terlihat biasa-biasa saja seperti profesi pada umumnya.

Namun, Joni menambahkan, tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan.

Menurutnya, PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.

“Masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan membuat tugas seorang PJL menjadi krusial,” jelasnya.

Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi.

“Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Baca juga :   Ditjen Hubdat Lakukan Groundbreaking Terminal Tipe A Air Sebakul

Pada periode Januari hingga Agustus 2022, telah terjadi 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 29 kasus di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga.

Joni menjelaskan, palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta,” paparnya.

Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat ada 1.426 pelintasan sebidang dijaga dan 1.500 pelintasan tidak dijaga.

Selama periode yang sama, KAI sudah menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, yakni pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Baca juga :   KAI Resmikan Pemasangan Solar Panel di Stasiun dan Perkantoran

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui pelintasan sebidang.

Hal ini dikarenakan keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu. B

 

Komentar