Alokasi anggaran angkutan perintis pada tahun 2023 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan adanya kenaikan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mengoptimalkan pelayanan transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, yang menjangkau hingga ke pelosok daerah.
Pada 2023, alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi sebesar Rp3,51 triliun.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022 sebesar Rp3,01 triliun.
Adapun rinciannya per moda transportasi adalah transportasi darat Rp1,32 triliun, transportasi laut Rp1,47 triliun, transportasi udara Rp550,1 miliar, dan perkeretaapian Rp175,9 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp2,39 triliun.
“Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/2/2023).
Adanya subsidi perintis penumpang, membuat tarif yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih terjangkau, karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah.
Sementara itu, dengan adanya subsidi perintis barang/kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi, sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.
Menhub menjelaskan, kebutuhan pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.
Menurutnya, masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang.
“Kami secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyediaan angkutan perintis,” ungkapnya.
Para kepala daerah, lanjut Menhub, selalu menyampaikan aspirasi kepada kami agar Kemenhub dapat memberikan atau menambah pelayanan transportasi publik di daerahnya yang belum bisa diakses, atau yang belum dilayani secara optimal.
Menhub menuturkan, selalu berupaya untuk memenuhi aspirasi dari daerah dengan melihat skala prioritas dan kemampuan APBN terkait besaran alokasi anggaran subsidi yang bisa diberikan.
“Harapan kami, semakin banyak daerah yang tadinya dilayani angkutan perintis naik kelas menjadi komersial, karena tujuan dari pemberian subsidi adalah semakin meningkatnya taraf hidup dan daya beli masyarakat di daerah tersebut,” tuturnya.
Jika pelayanan transportasi di suatu daerah sudah menjadi komersial, maka alokasi anggaran subsidinya dapat dialihkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
“Subsidi Angkutan perintis merupakan bukti pemerintah hadir di tengah kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi publik,” kata Menhub.
Pada sektor perhubungan darat, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan angkutan jalan di 327 trayek, angkutan antarmoda di 37 trayek, angkutan barang di enam lintasan, perintis penyeberangan di 273 lintas, roro long distance ferry di dua lintas, serta angkutan perkotaan di 10 kota.
Pada sektor perhubungan laut, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan kapal perintis sebanyak 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak enam trayek, serta penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
Pada sektor perhubungan udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan 220 rute angkutan udara perintis penumpang dan 41 rute kargo.
Adapun 21 Korwil penyelenggara angkutan udara perintis tersebar di sejumlah daerah, yakni Sinabang, Gunung Sitoli, Singkep, Kuala Pembuang, Tarakan, Samarinda, Sumenep, Masamba, Waingapu, Ternate, Langgur, Sorong, Manokwari, Nabire, Elelim, Wamena, Merauke, Tanah Merah, Dekai, dan Oksibil.
Pada sektor perkeretaapian, alokasi subsidi akan diberikan pada layanan KA Perintis di lima wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, serta Aceh. B