China Construction First Group Ltd Akan Bangun Bandara Internasional Di Bali Utara

Bali bagian Utara. (Istimewa)

China Construction First Group Ltd (CCFG) anak perusahaan BUMN China, CSCEC akan membangun bandara internasional di Bali bagian Utara pada 2024.

Menurut Direktur Utama PT BIBU Erwanto Sad Adiatmoko, pembangunan tersebut mengantisipasi semakin penuhnya Bandara Ngurah Rai yang juga sulit untuk dikembangkan kapasitasnya.

PT BIBU adalah penggagas utama dari proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang lokasinya di pesisir pantai (off shore) dan berada di wilayah Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

“Ini merupakan penguatan komitmen kerja sama kedua belah pihak dan sekaligus memperbaharui nota kesepahaman yang pernah kami tandatangani bersama pada 7 Agustus 2020,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca juga :   Bandara Lombok Dan I Gusti Ngurah Rai Bali Mulai Layani Maskapai Super Air Jet

Dengan ditekennya nota kesepahaman tersebut, maka kedua perusahaan akan bersama-sama membangun bandara bertaraf internasional di Kubutambahan, Buleleng, Bali.

CCFG menjadi kontraktor utama dalam pembangunan bandara internasional tersebut. Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga siap mendanai proyek pembangunan bandara di Bali Utara dengan skema turnkey.

“Kami siap membantu mewujudkan bandara yang diimpikan oleh warga Bali Utara,” kata Chief Representative CCFG untuk Indonesia Sun Kelin.

CCFG dan juga induk usahanya, CSCEC memiliki rekam jejak dalam pembiayaan dan pembangunan di bidang konstruksi dan telah berpengalaman dalam menangani berbagai proyek pembangunan besar.

Bandara Internasional Bali Utara yang dibangun di kawasan pesisir pantai Kubutambahan, Buleleng ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasar Perpres No. 109/2020.

Baca juga :   Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Siboru dan Nabire Baru di Papua

Ketentuan bandara ini sudah sesuai dengan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 18 Tahun 2009 tentang RTRW, yang kemudian diperbaharui melalui Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.

Salah satu isi peraturan tersebut adalah menetapkan wilayah Kecamatan Kubutambahan sebagai lokasi bandara baru. B

 

 

 

Komentar