Bukti Keseriusan Pemkab Sukabumi Dalam Lindungi Pekerja Migran

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri. (dok. sukabumikab.go.id)

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.

Sosialisasi berlangsung di Kampus Pendidikan Alquran Addawah di Jalan Taman Pendidikan No. 04, Kecamatan Cibadak pada Senin (20/3/2023).

“Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada PMI, jadi Perda ini seoptimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi pekerja migran di luar negeri,” jelasnya dalam situs sukabumikab.go.id.

Wakil Bupati berharap informasi penting tersebut bisa tersampaikan kebanyak pihak.

Alhamdulillah, hari ini sudah di sosialisasikan di Ponpes Addawah, mudah mudahan informasinya tersampaikan dengan baik, sehingga para pekerja migran yang ada luar negeri asal Jawa Barat, khususnya asal Kabupaten Sukabumi bisa terlindungi,” katanya.

Baca juga :   Target Kereta Cepat Jakarta Bandung Jalani Tes Dinamis November 2022

Di tempat yang sama, KH Nurdin selaku Panitia mengatakan, acara ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat sebagai perhatian kepada semua orang yang berikhtiar dalam mencari rezeki diluar negeri.

“Masyarakat yang mencari rezeki ke luar negeri, harus diperhatikan oleh pemerintah, karena mereka merupakan warga negara Indonesia,” ungkapnya.

KH Nurdin berkeyakinan bahwa sosialisasi ini bisa memberikan mencerdaskan dan menjelaskan sejauh mana peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu tenaga migran. B

 

Komentar