Besar Peran Ground Handling di Operasional Penerbangan

Aktivitas ground handling PT Angkasa Pura 2 (AP II). (dok. angkasapura2.co.id)

Ground handling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pelayanan dari operator penerbangan.

Bahkan, mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting terhadap kinerja pelayanan operator penerbangan yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh penumpang maupun pengirim kargo selaku pelanggan.

Menurut buku Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Aviaton Outlook 2022-2023, layanan ground handling, terutama pada saat pelayanan sebelum keberangkatan pesawat dan pelayanan sesudah pesawat tiba, dalam suatu operasi penerbangan di bandar udara.

“Keseluruhan layanan tersebut berlangsung di ramp atau apron, terminal penumpang termasuk di terminal kargo,” tulis buku terbitan INACA, yang merupakan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia dengan Ketua Umum Denon Prawiraatmadja dan Bayu Sutanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA ini.

Perusahaan ground handling dan operator penerbangan berpedoman pada Airport Handling Manual (AHM) yang diterbitkan oleh International Air Transport Association (IATA), berisi tentang tata cara atau aturan dalam menjalankan aktivitas ground handling di bandara.

Baca juga :   Bandara Sultan Thaha Jadi Tempat Promosi Produk UMKM Lokal

IATA juga menerbitkan IATA Standard Ground Handling Agreement (SGHA), yaitu aturan standar ikatan kerja sama antara perusahaan penerbangan dan perusahaan ground handling.

“Dengan adanya pelimpahan pelaksanaan kegiatan ground handling, maka dilakukan kerja sama, dimana operator penerbangan bertindak sebagai principal dan perusahaan ground handling sebagai agen,” tulis buku tersebut.

Dengan pola ini, lanjut catatan buku Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Aviaton Outlook 2022-2023, perusahaan ground handling mewakili brand perusahaan penerbangan sehingga segala tindakannya harus sesuai dengan tata cara, prosedur, identitas, budaya dan kebijakan operator penerbangan.

Personel perusahaan ground handling akan mendapatkan pelatihan dari operator penerbangan.

Materi pelatihan, khususnya mengenai airlines product knowledge, sistem kerja, budaya perusahaan dan pelatihan teknis penanganan ground handling.

Aturan SGHA-1998 mencakup 14 section services, terdiri dari Representation and Accomodation, Load Control, Comm. and DCS, Unit Load Device Control, Passanger and Baggage, Cargo and Mail, Ramp Services, Aircraft Servicing, dan Fuel and Oil.

Selain itu section services lainnya adalah Aircraft Maintenance, Flight Operation and Crew Administration, Surface Transport, Catering Services, Aviation Security, sedangkan SGHA yang lain SGHA-2004, SGHA2008 dan SGHA-2013.

Baca juga :   AP II Jalankan Program Rebalancing Capacity Terminal di Bandara Soekarno-Hatta

PT Gapura Angkasa merupakan salah satu operator ground handling terkemuka yang menggunakan SGHA 2008 yang terdiri dari Representation, Administration dan Supervision, Passenger Services, dan Ramp Services.

Ada juga Load Control, Communications dan Flight Operations, Cargo dan Mail Services, Support Services, Security, serta Aircraft Maintenance (on request).

Selain mengacu kepada regulasi International, penyediaan jasa ground handling di Indonesia, wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan juga ketentuan dan aturan lainnya yang lebih spesifik, seperti UU mengenai kepabeanan, keimigrasian, dan karantina.

Acuan lainnya adalah Peraturan Pemerintah tentang Kebandarudaraan, Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, serta Peraturan Menteri Perhubungan. B

Komentar