Bantu Kurangi Polusi dengan Ditjen Hubla Lakukan Uji Emisi Kendaraan Operasional

Uji emisi kendaraan dinas kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) di Lapangan Parkir Aroem Restauran, Jakarta. (dok. kemenhub)

Polusi udara yang semakin memburuk salah satu sebabnya adalah karena semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, khususnya wilayah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melaksanakan uji emisi kendaraan dinas kantor pusat di Lapangan Parkir Aroem Restauran, Jakarta.

Pelaksanaan uji emisi kendaraan operasional tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan pada Selasa (25/10/2023).

Lollan mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi peningkatan polusi udara yang semakin memburuk, yaitu dengan menerapkan kebijakan baru bagi pemiliki kendaraan bermotor.

Kebijakan baru tersebut merupakan uji emisi yang diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua, empat, maupun enam.

“Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lollan.

Baca juga :   LRT Jabodebek Mulai 1 Oktober 2023 Beri Harga Promo

Diketahui sebanyak 115 kendaraan dinas operasional yang terdiri dari delapan roda enam, 61 roda empat dan 46 roda dua dilakukan uji emisi selama dua hari sejak 25-26 Oktober 2023.

Kegiatan uji emisi terhadap kendaraan dinas kantor ini merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

Melewati uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor.

Pengujian perlu dilakukan dengan peraturan yang berlaku dan memiliki persyaratan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar dapat lulus sesuai dengan standarnya.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Baca juga :   Ditjen Hubdat Perkuat Peran Strategis Transportasi Darat di Sulut

Lollan berharap agar dengan adanya kegiatan tersebut dapat mengukur kadar emisi gas berbahaya yang dibuang melalui knalpot kendaraan bermotor, seperti Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Oksida Nitrogen (NOx), dan Partikulat (jika kendaraan diesel) yang nantinya akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

“Jika masih ada kendaraan dinas kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang belum dilakukan uji emisi, maka secepatnya segera dilakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik, melindungi kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan,” tutur Lollan. B

 

Komentar