Badan Layanan Umum Kantor UPBU Kelas I Kalimarau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Terkait Aturan Pembuatan Pass Bandara yang bertemlat di Ruang Rapat Derawan Kantor Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut, seperti tercatat di Instagram #bandarakalimarau bahwa sebagai bagian dari upaya peningkatan standar keamanan penerbangan di Bandar Udara (Bandara) Kelas I Kalimarau.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bandara (Kabandara) Kalimarau Patah Atabri, didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan Pelayanan Darurat Dedi Maulana.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap prosedur, serta ketentuan dalam pembuatan pass bandara demi menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam menjaga integritas sistem keamanan bandar udara, yang merupakan bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan penerbangan yang selamat, aman, serta nyaman.
Selain kegiatan sosialisasi, jajaran Bandara Kalimarau juga melakukan rapat Sosialisasi Terkait Penerapan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabandara Kalimarau Patah Atabri, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Maratua Kantor Bandara Kalimarau dengan dihadiri seluruh perwakilan maskapai dan ground handling yang beroperasi di Bandara Kalimarau.
Dalam sambutannya, Patah Atabri menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap penyampaian awal kepada stakeholder, karena kenaikan tarif ini akan berdampak luas kepada maskapai dan jasa ground handling.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Kalimarau Idham Zulfikar menyampaikan tentang tujuan utama penetapan PMK, yakni untuk meningkatkan kualitas layanan jasa kebandarudaraan, memberikan fleksibel pengelolaan keuangan dan memberikan pedoman tarif yang jelas bagi semua pemangku kepentingan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai masukan dari pihak maskapai terkait implementasi teknis penarikan tarif layanan berdasarkan ketentuan PMK tersebut.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih baik antara pengelola bandara dan mitra usaha dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku,” jelas Idham. B