Bandara Halim Perdanakusuma Terbangkan 33.241 Penumpang Nataru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan terminal Very Very Important Person (VVIP) Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta yang telah selesai direvitalisasi, Rabu (5/10/2022). (dok. dephub.go.id)

Otoritas penerbangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta telah menerbangkan total 33.241 penumpang pesawat menuju sejumlah daerah tujuan liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dalam kurun sepekan terakhir.

“Puncaknya berlangsung pada H-4 Natal 2022. Mayoritas berangkat menuju Jawa, Bali, Kualanamu dan Silangit,” kata Manajer Operasi Bandara Halim Perdanakusuma Imran Chandra kepada wartawan Minggu (25/12/22022).

Menurutnya, jumlah pengguna jasa perjalanan udara pada situasi puncak pada Jumat (23/12/2022) di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II itu mencapai 5.895 penumpang.

Jumlah tersebut diterbangkan dalam 157 jadwal pemberangkatan atau

meningkat sekitar 110% dari periode yang sama pada tahun 2021, yang saat itu mencapai 2.803 penumpang.

Bandara Halim Perdanakusuma mengalami lima kali lonjakan jumlah penumpang rata-rata berkisar lebih dari 5.000 orang, di antaranya pada Senin (19/12/2022) ada sebanyak 5.019 penumpang.

Pada Rabu (21/12/2022) ada sebanyak 5.247 penumpang, Kamis (22/12/2022) sekitar 5.714 penumpang, Jumat (23/12/2022) ada 5.895 penumpang dan Sabtu (24/12/2022) sekitar 5.247 penumpang.

Baca juga :   Bandara Sentani Siap Dukung Kelancaran Kedatangan Peserta PON XX Papua

Sementara itu, pantauan situasi penerbangan hari ini tampak mulai menurun dengan jumlah penumpang mencapai 1.785 orang.

Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma masih memberlakukan persyaratan vaksin Covid-19 bagi pengguna jasa yang melakukan perjalanan guna menghindari risiko penularan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam aturan itu disyaratkan penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster, Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Untuk yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap calon penumpang berusia 6 tahun hingga 12 tahun, wajib vaksin kedua, sedangkan penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

Baca juga :   Bandara Siau Tetap Beroperasi

Bagi yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Penumpang tersebut juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Mengenai orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Pengguna jasa berusia 13 tahun hingga 17 tahun wajib vaksin kedua. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. B

 

 

 

Komentar