Aturan Terbaru Naik KA Mulai 5 April 2022

Pemeriksaan tiket penumpang kereta api. (Istimewa)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022 menyambut dilaksanakannya masa Angkutan Lebaran 1443 Hijriah.

Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 4 April 2022.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru adalah sebagai berikut:
1. Syarat naik KA Jarak Jauh.
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
e)  Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga :   Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Mei 2022

Unutk syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi adalah sebagai berikut:
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR.
c) Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Joni menegaskan, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga :   Upacara Penyambutan Kapal Patroli Indonesia dan Jepang di Pelabuhan Bredco Filipina dalam Rangka Marpolex 2024

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran adalah H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

Sampai dengan 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. B

 

Komentar