Aturan Perjalanan Internasional Kini Wajib Karantina Tujuh Hari dan Tes PCR

Jalur kedatangan penumpang internasional. (Istimewa)

Masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” ujar Luhut, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya pemerintah telah menutup sementara masuknya WNA dari 11 negara. Rinciannya adalah tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Baca juga :   KAI dan Jakpro MoU Kelola Kawasan TOD Sekitar Stasiun LRT Jabodebek di Jakarta

Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina. Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20.

Mereka pun harus menjalani karantina selama 14 hari. SE tersebut awalnya juga mengatur masa karantina selama 7×24 jam atau tujuh hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Baca juga :   Indonesia dan Singapura Bahas Penguatan Kerja Sama Sektor Transportasi

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, dasar hukum atas kebijakan perpanjangan masa karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional segera diumumkan kepada masyarakat.

Dia meminta pengertian dari masyarakat karena kebijakan itu bertujuan melindungi Indonesia dari potensi importasi kasus Covid-19. “Dasar hukum keputusan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada publik. Mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, pada Kamis (2/12/2021).

Wiku menegaskan, perpanjangan masa karantina selama 10 hari akan diberlakukan mulai 3 Desember 2021.

Sebelumnya, perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (*)

 

Komentar