Angkasa Pura Airports Jadi Contoh Penerapan Inisiatif Green Airport

Green Airport. (Istimewa)

Angkasa Pura Airports merupakan pengelola bandara yang memiliki visi lingkungan dan senantiasa berkomitmen untuk dapat berkontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dalam melakukan operasi bisnisnya.

Salah satunya dengan penerapan konsep green airport pada bandara-bandaranya.

Kesuksesan penerapan green airport atau eco-airport Angkasa Pura Airports tersebut diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), lembaga penerbangan sipil dunia di bawah lembaga PBB.

Angkasa Pura Airports menjadi pemateri pada kegiatan “ICAO Seminar on Green Airports” yang diadakan ICAO pada 29-30 November 2021 secara virtual.

Pada seminar itu, Angkasa Pura Airports diwakili oleh Direktur Pemasaran dan Pelayanan Devy Suradji yang menyampaikan materi berjudul Developing Sustainability for Airports in Indonesia through Innovation, Participation, and Reaching Out to the Communities.

“Praktik bisnis berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup dan lingkungan sosial merupakan salah satu fokus Angkasa Pura Airports di mana hal ini menjadi salah satu misi perusahaan,” ujar Direktur Pemasaran dan Pelayanan Angkasa Pura Airports Devy Suradji dalam rilis perusahaan.

Baca juga :   Registrasi Pilot Drone Bisa Online

Menurutnya, kebijakan lingkungan yang dibuat perusahaan berupaya untuk merespon kebutuhan dan ekspektasi pemangku kepentingan dengan memberikan layanan yang ramah lingkungan dan tunduk pada berbagai aturan terkait lingkungan.

Pemberian layanan lainnya adalah memberikan contoh perilaku disiplin dan mengembangkan ide kreatif terkait manajemen dan perlindungan lingkungan bandara, serta mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus meningkatkan upaya-upaya berkelanjutan melalui pembangunan green building, manajeman limbah, green procurement, green process, program reduce-reuse-recycle, manajemen habitat, konservasi energi, audit eksternal, serta internal.

Sebagai perusahaan pengembang dan pengelola bandara, Angkasa Pura Airports beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang terkait lingkungan, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 21 Tahun 2021.

Baca juga :   Menhub Cek Lokasi Bakal Bandara IKN Jelang Groundbreaking

Regulasi itu tentang Penilaian Kinerja Bangunna Gedung Hijau, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/124/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Bandara Ramah Lingkungan (Eco-Airport).

Juga ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi, dan berbagai regulasi lainnya.

Berbagai regulasi tersebut diturunkan ke dalam kebijakan internal perusahaan, seperti pedoman bagi manajemen limbah beracun dan berbahaya, pedoman pembangunan green building di bandara, pedoman implementasi ISO 14000:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, dan langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. B

 

 

Komentar