Akses Tol Bandara Kertajati Mulai Beroperasi 20 Desember

Jalan tol akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan beroperasi pada 20 Desember 2021.

Pada 6 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati.

Selain itu, pada tanggal yang sama ada keputusan terkait dengan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol akses BIJB Kertajati.

Menurut informasi yang dihimpun Majalah BANDARA, dengan sudah terpenuhinya persyaratan tersebut, maka akan dilakukan peresmian pada 20 Desember 2021 dan langsung dibuka untuk umum.

Mengenai tarif tol akses Bandara Kertajati berlaku sesuai dengan asal tujuan perjalanan dan jenis golongan kendaraan.

Baca juga :   Bandara Halim Perdanakusuma Akan Direvitalisasi

Untuk tarif dari asal Gerbang Tol (GT) Cikopo ke Kertajati Utama, kendaraan golongan I Rp79.000, golongan II dan III Rp130.500, dan golongan IV dan V Rp163.500.

Dari GT Kalijati besaran tarif golongan I Rp54.000, golongan II dan III Rp89.500, golongan IV dan V Rp112.000.

Sementara untuk tarif dari GT Subang ke Kertajati Utama, golongan I Rp44.000, golongan II dan III Rp72.500, golongan IV dan V Rp90.500.

Untuk GT Cikedung, golongan I Rp17.500, golongan II dan III Rp29.000, golongan IV dan V Rp36.000.

Tarif dari GT Sumberjaya ke Kertajati Utama, golongan I Rp14.500, golongan II dan III Rp24.500, golongan IV dan V Rp30.500.

Dari GT Palimanan, golongan I Rp28.500, golongan II dan III Rp46.500, golongan IV dan V Rp58.500. B

Baca juga :   Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Pilot Project Implementasi Integrasi Dokumen Kesehatan

 

Komentar