Kemenhub Perketat Prokes Pelaku Perjalanan Di Semua Moda Transportasi

Sektor transportasi. (Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional, menyusul ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kemhub Adita Irawati, terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi Covid-19.

“Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta.

Adita menyatakan, untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada Surat Edaeran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.

Baca juga :   Kemenhub Siapkan Sarana Transportasi di MotoGP 2022 Mandalika

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, lanjutnya, telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik.

Prosedur prokes  tersebut dilakukan baik di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat).

Kemenhub, Adita menambahkan, juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia pada Kamis (16/15/2021).

Kasus ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan yang bertugas di RS Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta pada Rabu (15/12/2021) malam.

Baca juga :   Pemerintah Bangun Infrastruktur Transportasi Di Pulau Kecil Dan Terluar

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menjelaskan, belum ada perubahan aturan terkait dengan masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia, termasuk aturan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menurutnya, aturan perjalan selama Nataru masih menggunakan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Saya pikir kebijakan (libur) Nataru sementara berjalan seperti (Inmendagri Nomor 66) itu. Nanti kalau ada hal yang khusus pasti akan ada langkah dari pemerintah. Kita lihat perkembangannya,” kata Moeldoko di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (16/12/2021). I

 

Komentar