Barantin Selamatkan 807 Burung dari Perdagangan Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan (rompi tengah) bersama tim gabungan saat melakukan penahanan satwa burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (dok. humaskarantinalampung)
Bagikan

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina Lampung) kembali menyelamatkan 807 burung dari perdagangan ilegal di di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas karantina.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan jasa pengiriman paket yang akan menyeberang menuju pulau Jawa.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam kabin, di atas kabin hingga pada bagian sasis bawah kendaraan.

“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa satwa – satwa tersebut berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Tangerang tanpa dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan,” ungkap Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam keterangannya.

Beberapa dokumen persyaratan lalu lintas burung tersebut diantaranya adalah sertifikat veteriner, sertifikat karantina, serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 807 ekor burung yang dikemas menggunakan 13 keranjang plastik warna putih dan 19 kardus.

Dari jumlah tersebut, 65 ekor merupakan satwa yang dilindungi, yaitu terdiri atas 22 ekor Burung Cica Daun Sayap Biru, 33 ekor Burung Cica Daun Sumatra, 4 ekor Burung Cica Daun Kecil, 1 ekor Burung Cica Daun Besar, dan 5 ekor Burung Serindit Melayu.

Sementara itu, 742 ekor lainnya merupakan jenis burung yang tidak dilindungi, yang terdiri atas 572 ekor Burung Kacamata, 65 ekor Burung Madu Pengantin, 35 ekor Burung Madu Kelapa, 17 ekor Burung Kepodang, 8 ekor Burung Pijantung, 7 ekor Burung Kutilang Emas, 9 ekor Burung Berinji Bergaris, dan 7 ekor Burung Tepus Kepala Hitam.

Selain itu, ada 6 ekor Burung Tepus Kepala Abu, 6 ekor Burung Pelatuk Bawang, 4 ekor Burung Brinji Rambut Tunggir, 2 ekor Burung Kecambang Gadung, 2 ekor Burung Sempur Hujan Darat, dan masing – masing 1 ekor Burung Empuloh Janggut, serta Burung Jingjing.

Petugas karantina juga mengamankan dua orang sopir yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui dibayar sebesar Rp1.200.000 dan akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan.

Keduanya saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa juga turut ditahan sebagai barang bukti.

Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menelusuri pihak pemilik barang, pengirim, serta jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman satwa liar tersebut.

“Penindakan seperti ini penting untuk memberikan efek jera. Namun yang lebih penting adalah memastikan jaringan di baliknya dapat ditelusuri, sehingga tidak hanya pelaku di lapangan yang ditangani, tetapi juga pihak pengirim dan pemilik barang,” ujarnya.

Donni menegaskan, bahwa ketentuan karantina bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari sistem pelindungan agar lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan tidak menimbulkan risiko penyebaran hama, serta penyakit yang berpotensi dapat menimbulkan masalah kesehatan baik bagi sesama hewan maupun bagi manusia.

Selain itu, masalah bagi lingkungan, dia menambahkan, sehingga setiap lalu lintas hewan wajib memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.

Berdasarkan Undang – Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Barantin juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar, serta langka guna mendukung upaya pelesatarian keaneka ragaman hayati.

Menurutnya, angka 807 ekor burung yang diamankan tidak hanya menunjukkan besarnya upaya pengiriman ilegal, tapi juga menjadi indikator bahwa tekanan terhadap satwa liar di alam masih terus terjadi.

Seperti diketahui, bahwa burung memiliki peran penting dalam ekosistem mulai dari penyebaran biji, penyerbukan tanaman hingga menjaga keseimbangan rantai makanan.

Ketika satwa terus diambil dari alam, dampaknya tidak hanya pada populasinya, tetapi juga pada fungsi ekologis yang mereka jalankan.

Dia juga menambahkan bahwa keberadaan satwa yang dilindungi dalam pengiriman tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap keanekaragaman hayati masih nyata.

“Temuan jenis yang dilindungi dalam pengiriman ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih perlu menjadi perhatian serius. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan harus kita jaga keberlanjutannya,” ungkap Donni.

Dia berharap pengungkapan ini dapat menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tapi juga pada keseimbangan alam yang lebih luas.

Ketika masyarakat memilih untuk tidak membeli satwa hasil tangkapan alam dan berani melaporkan pelanggaran, maka rantai perdagangan ilegal ini dapat diputus. “Itulah langkah sederhana yang menurutnya dapat berdampak besar bagi keberlanjutan lingkungan.”

Pengungkapan kegiatan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi kepada petugas karantina, yang kemudian bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Donni sangat mengapresiasi atas kepedulian masyarakat tersebut, yang menunjukkan bahwa sudah adanya kesadaran publik dalam menjaga sumber daya alam hayati, sehingga sangat membantu dalam upaya pengawasan di lapangan.

Dalam penanganan kasus ini, Karantina Lampung berkoordinasi dengan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds untuk melakukan identifikasi jenis burung yang diamankan.

Selanjutnya, seluruh satwa diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dan dilepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai.

“Keberhasilan pengungkapan 807 ekor burung ini menjadi penegasan bahwa pelindungan satwa liar membutuhkan kerja bersama antara masyarakat, aparat pengawas dan instansi terkait lainnya untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia tetap lestari,” tutur Donni. B

 

 

 

Komentar

Bagikan