Kemenhub Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus Periode Januari – Juni 2026

Sejumlah armada bus bersiap di terminal. (dok. istimewa)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator.

Pengawasan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dilakukan secara digital melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi TOS memungkinkan petugas melakukan pengawasan angkutan umum secara lebih efektif.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan pada TOS periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 kali perjalanan dan layanan AKAP yang datang sebanyak 1.759.161 kali perjalanan, serta mengangkut 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui TTA.

“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.

Adapun dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan  (57,85%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 720.817 kali perjalanan (42,15%) dinyatakan tidak melanggar.

Sementara itu, dari bus AKAP yang datang, tercatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 748.117 kali perjalanan  (42,33%) dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa dan Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” jelas Dirjen Aan.

Dia menambahkan, rincian pelanggaran yang ditemukan pada bus yang berangkat dari TTA meliputi  579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa sebanyak 265.673 kali pelanggaran, dan 447.961 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan 577.788 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa dan 474.185 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak berlaku.

“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” tuturnya.

Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

Menurut Dirjen Aan, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan terhadap Perusahaan Otobus (PO) tersebut dan akan terus melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital guna mendorong peningkatan kepatuhan operator angkutan orang.

“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman dan berkeselamatan,” katanya. B

 

Komentar

Bagikan