
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) masih akan melakukan pengkajian terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kendaraan listrik di wilayahnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pemerintah daerah masih akan membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman – teman DPRD,” katanya seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dia menambahkan, saat ini Provinsi Jateng masih menyiapkan perubahan peraturan daerah (perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.
Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, dalam rangka memastikan kebijakan daerah di bidang pajak dan retribusi mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah, perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Wulan Purnamasari mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan public dan mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” jelasnya.
Menurut Wulan, perubahan peraturan daerah ini juga merupakan konsekuensi dari adanya penataan perangkat daerah dan berkembangnya potensi objek pajak, serta retribusi daerah di berbagai sektor.
Dalam pembahasan awal, pihaknya mencermati, rancangan peraturan daerah telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik terkait objek retribusi maupun struktur tariff, tapi masih memerlukan pendalaman dan penyempurnaan lebih lanjut.
Dia menyampaikan, masih terdapat beberapa potensi objek retribusi yang belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal.
Misalnya dalam sektor kesehatan, Komisi C memberikan penegasan penting terkait keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam, yang memiliki potensi signifikan sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, ada dinamika yang perlu diselaraskan dalam kerangka pengaturan retribusi daerah, agar lebih optimal dan terukur.
Misalnya, pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah dan lainnya, termasuk pengakomodasian objek wisata yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi C menilai, rancangan peraturan daerah ini masih memerlukan penyempurnaan, khususnya dalam pengakomodasian objek – objek potensial, penyesuaian tariff dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar – benar komprehensif, adaptif dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tutur Wulan. B



