
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Prita Kartika Perdhana mengatakan, ketentuan bekerja dari rumah diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani tugas dukungan manajemen dan administratif.
“Peraturan WFH diperuntukan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen serta yang mengurusi bidang administrasi,” ujar Galih kepada media.
Adapun penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di kantor imigrasi seperti pelayanan paspor dan izin tinggal dan TPI pada bandara yang terletak di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
“Jadi untuk petugas layanan atau yang melakukan pengawasan keimigrasian itu tetap bekerja sebagaimana biasanya, tidak ada kebijakan WFH di sisi pelayanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan, kebijakan WFH hadir untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien.
Pasalnya hal tersebut dilakukan guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, petugas imigrasi yang tidak melaksanakan WFH adalah pada penempatan pelabuhan internasional dan pos lintas batas Negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama, maka dari itu kamu ingin memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu,” katanya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan akan memberi pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH.
Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Menurutnya, seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia diintruksikan tetap memprioritaskan kepentingan publik sebagai yang utama.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” ujarnya. B



