
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI meminta para pemilik kapal, termasuk di Kepulauan Riau (Kepri), melakukan registrasi Emergency Position Indicating Radio (EPIRB) karena merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Menurut Deputi Bidang Sarana Prasarana dan Sistem Komunikasi Basarnas Marsekal Muda TNI Widyargo Ikoputra, setiap pemilik kapal yang dilengkapi dengan EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut ke instansi berwenang, dalam hal ini Basarnas.
“Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan proses registrasi EPIRB secara online melalui website resmi atau bisa datang langsung ke Kantor Search and Rescue (SAR) terdekat,” jelasnya saat membuka sosialisasi sistem deteksi dini tahun 2025 di Kantor SAR Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), baru – baru ini.
Dia menjelaskan, petugas SAR siap membantu dalam proses registrasi tanpa dipungut biaya atau gratis.
Dengan memiliki dan mendaftarkan EPIRB, lanjut Widyargo, pelaku pelayaran telah melakukan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran internasional yang diamanatkan International Maritime Organization (IMO)) melalui konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS).
Dia menekankan, peralatan EPIRB harus dimiliki oleh kapal untuk memudahkan penanganan apabila terjadi hal kedaruratan.
Alat tersebut dapat memberikan informasi lokasi terjadinya insiden dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan agar peralatan ini dapat berfungsi dengan baik.
EPIRB adalah alat pemancar sinyal darurat yang dirancang untuk mengaktifkan alarm dan mengirimkan lokasi kapal dalam keadaan bahaya melalui sistem deteksi dini yang dimiliki Basarnas.
Perangkat ini bekerja dengan memancarkan sinyal radio ke satelit, sinyal tersebut kemudian diterima dan diteruskan ke Stasiun Bumi MEOLUT Basarnas di Jonggol, selanjutnya data diolah dan secara otomatis dikirimkan ke Basarnas Command Center (BCC) di Kantor Pusat Jakarta.
“Setelah diverifikasi, BCC akan meneruskan informasi darurat itu untuk ditindaklanjuti oleh Kantor SAR terdekat dengan lokasi kejadian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor SAR Tanjungpinang Fazzli menuturkan, sosialisasi sistem deteksi dini merupakan bentuk keseriusan bersama guna meningkatkan keselamatan dan kecepatan respon pada kondisi darurat, khususnya dalam operasi pencarian dan pertolongan.
Salah satu upaya penting yang didorong melalui sosialisasi ini adalah pemahaman dan pemanfaatan alat deteksi dini, seperti EPIRB, lalu Emergency Locator Transmitter (ELT), maupun Personal Locator Beacon (PLB).
Alat – alat ini bukan sekadar perangkat teknologi, tetapi penentu akurasi lokasi, penyelamat waktu dan penjaga keselamatan awak maupun penumpang dalam berbagai moda transportasi laut maupun udara.
Dia mengatakan, sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan, operator transportasi hingga masyarakat pengguna alat transportasi.
“Pentingnya alat deteksi dini tidak hanya untuk mempercepat respons, juga sebagai salah satu indikator kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional,” kata Fazzli. B



