Maskapai Indonesia AirAsia mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6% bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik yang semula sebesar 11% kini menjadi 5%, berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Indonesia AirAsia dengan periode pemesanan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode terbang mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
(Plt) Direktur Utama Indonesia AirAsia Captain Achmad Sadikin Abdurachman mengapresiasi langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sektor transportasi udara.
“Ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah, sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik,” ujarnya.
Diskon PPN ini mencakup harga tiket, fuel surcharge dan produk tambahan yang dipesan sebelumnya, seperti pemilihan kursi, makanan, minuman dalam pesawat, bagasi, serta produk merchandise.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh masyarakat untuk bepergian ke berbagai destinasi unggulan di Indonesia bersama Indonesia AirAsia,” ungkapnya.
Captain Achmad Sadikin menambahkan, Indonesia AirAsia senantiasa memastikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Indonesia AirAsia selalu menerapkan standar keselamatan dan keamanan tertinggi dalam setiap penerbangan, yang telah diakui melalui sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA) dari International Air Transport Association (IATA).
“Dengan keselamatan sebagai prioritas utama, Indonesia AirAsia berkomitmen untuk menjamin setiap penerbangan berlangsung dengan aman dan lancer,” jelasnya. B