Wisatawan Asing Kunjungi Jepang Wajib Bayar Pajak Rp325.000 Mulai Juli 2026

Destinasi wisata Gunung Fuji di Jepang. (dok. wikipedia.org)
Bagikan

Bagi wisatawan yang berencana mengunjungi negara Jepang mulai kini perlu menyiapkan dana lebih, karena mulai Juli 2025 wajib bayar pajak sebesar 3.000 Yen atau sekitar Rp325.000 untuk bisa mengunjungi Negeri Sakura ini.

Selain pajak keberangkatan tersebut, sejumlah kota atau prefektur utama di Jepang juga akan naikkan pajak akomodasi bagi turis.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan, negara Jepang tengah menghadapi tantangan kelebihan wisatawan (overtourism) yang serius.

Selama beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan di Jepang mulai mengganggu keseimbangan tatanan hidup masyarakat lokal di sana, bahkan tradisi, budaya, etika dan ritual yang menjadi pondasi masyarakat semakin terkikis akibat kunjungan turis.

Para wisatawan seringkali melanggar aturan tertulis maupun tidak tertulis di Jepang, sehingga memicu perselisihan dengan warga lokal.

Guna memerangi overtourism yang semakin meresahkan, pemerintah luncurkan strategi baru dengan menaikkan pajak wisatawan dan memperluas pungutan akomodasi, baik hotel dan penginapan.

Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Jepang, perlu mempersiapkan uang lebih untuk membayar pajak keberangkatan internasional dan tambahan pajak akomodasi.

Tarif pajak turis akan naik dua kali lipat, sedangkan pajak akomodasi akan disesuaikan dengan masing – masing lokasi wilayah prefektur di Jepang.

Sebelumnya, Jepang menetapkan pajak turis sebesar 1.000 Yen atau sekitar Rp110.000 sejak tahun 2019.

Namun, biaya tersebut naik mulai Juli 2026 menjadi 3.000 Yen atau sekitar Rp325.000 per orang.

Informasi dari Travel Outlook, pajak ini berlaku untuk semua wisatawan, kecuali anak di bawah usia dua tahun yang meninggalkan Jepang, baik itu melalui jalur udara atau laut. Pajak turis biasanya sudah dikenakan dalam harga tiket pesawat atau kapal laut.

Pajak yang masuk nantinya digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur pariwisata Jepang, yang juga seringkali rusak beberapa tahun terakhir akibat kunjungan wisatawan yang masif.

Selain itu, uang pajak akan digunakan untuk memperbaiki bandara, melancarkan sistem transportasi, menyediakan layanan informasi multibahasa dan mengembangkan destinasi wisata di berbagai daerah.

Selain pajak turis, Jepang juga memperluas pajak akomodasi di sejumlah prefektur popular, karena kota – kota besar, seperti Tokyo, Osaka dan Kyoto, yang menjadi sasaran wisatawan, mengalami kepadatan di transportasi umum, fasilitas publik hingga kawasan bersejarah.

Kenaikan pajak hotel tidak diberlakukan secara nasional, melainkan ditentukan berbeda berdasarkan tekanan pariwisata dan kebutuhan masing – masing prefektur.

Mulai awal tahun 2026, tercatat 20 wilayah Jepang telah menyetujui dan menerapkan kebijakan pajak akomodasi, termasuk Kyoto, Hokkaido, Hiroshima, Miyagi Prefecture, Sendai, Gifu, Yugawara, dan Okinawa.

Selama ini, kenaikan harganya juga relatif kecil, yaitu kisaran 100 Yen hingga 500 Yen atau sekitar Rp10.000 sampai dengan 55.000 per orang untuk menginap per malam. Kenaikan tarif akomodasi juga disesuaikan dengan jenis dan harga penginapan.

Sementara itu, beberapa prefektur menerapkan skema yang berbeda terkait kebijakan pajak akomodasi tersebut.

Contohnya, Hokkaido menghitung kenaikan pajak berdasarkan harga kamar, sedangkan Hiroshima memberlakukan pajak ini untuk menyokong fasilitas wisata dan infrastruktur kota.

Menurut informasi, Prefektur Okinawa memungut pajak sebesar 2% dari total biaya akomodasi mulai tahun fiskal tahun 2026, tapi di antara kota – kota lain, Kyoto dinilai yang paling agresif menaikkan pajak akomodasi.

Sejak Maret 2026, Kyoto jadi daerah yang paling tinggi memberlakukan pajak akomodasi, sehingga tarif penginapannya melonjak mengikuti harga kamar.

Bahkan, untuk hotel berkelas hingga menengah di Kyoto, pajaknya bisa mencapai 10.000 Yen atau sekitar Rp1 juta per orang per malam. B

 

 

Komentar

Bagikan