Saat ini, telah ada 32 pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan APBD untuk subsidi angkutan umum di daerahnya.
Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan Trans Semarang.
Inisiatif membenahi transportasi umum di Semarang dimulai sejak tahun 2005, saat itu baru dimulai oleh Direktorat Bina Sarana Transportasi Perkotaan (BSTP) Ditjenhubdat Kemenhub dengan program bantuan armada bus ke sejumlah daerah.
Kota Batam merupakan kota pertama yang mendapat bantuan 20 armada bus dan sekarang berkembang menjadi Trans Batam.
Kemudian, dimulai dengan Studi Studi Pemilihan Angkutan Massal Yang Cocok di Perkotaan yang didanai oleh Balitbangda Provinsi Jawa Tengah. Usulannya adalah delapan koridor angkutan umum di Kota Semarang.
Perlu pendekatan dan sosialisasi dengan Pemkot Semarang dan operator angkutan umum di Semarang saat itu.
Setelah melalui beberapa kali diskusi bersama angota DPRD, Pemkot Semarang, Organda Semarang, operator angkutan umum, LP2K dan akademisi di Semarang, tahun 2009 mulai dioperasikan 20 unit bus bantuan dari Kementerian Perhubungan.
Saat itu, Pemkot Semarang belum memiliki paying hukun mengelola Trans Semarang.
Berdasarkan data dari BLU UPTD Trans Semarang, saat ini Trans Semarang melayani delapan koridor utama dan 4 unit angkutan pengumpan (feeder).
Koridor I sepanjang 29 km dari Terminal Mangkang – Terminal Penggaron, sedangkan Koridor II (30 km, Terminal Terboyo – Terminal Sisemut/Ungaran Kab. Semarang).
Koridor III (30 km, Pelabuhan Tanjung Emas – Jatingaleh. Koridor IV (30 km, Terminal Cangkiran – Jl. Imam Bonjol – Balaikota – Stasiun Tawang).
Koridor V (32 km, dari Meteseh – Simpang Lima – Balaikota – Bandara A. Yani – Kawasan PRPP.
Koridor VI (25 km, Kampus Universitas Negeri Semarang – Kampus Universitas Diponegoro), lalu Koridor VII (34 km, Terminal Terboyo Jl, Raden Patah) dan Koridor VIII (59 km dengan rute Teminal Cangkiran – Simpang Lima).
Sementara itu, 4 unit angkutan pengumpan (feeder), yaitu angkutan pengumpan (feeder) I sepanjang 30 km dari Ngaliyan – Suratmo.
Rute angkutan pengumpan (feeder) II (30 km, Terminal Terboyo – Kaligawe – Tlogosari – Unimus – Rusunawa Kudu.
Rute angkutan pengumpan (feeder) III (30 km, Terminal Penggaron Terminal Banyumanik dan rute angkutan pengumpan (feeder) IV (20 km, Terminal Gunung Pati – Kampus Universitas Negeri Semarang.
Selain itu, masih ada layanan swakelola antara Terminal Mangkang – Tugumuda – Simpang Lima. Jam layanan 17.30 WINB – 23.00 WIB menggunakan 4 unit armada Siap Operasional (SO) dan 6 unit armada Siap Guna Operasional (SGO). Jarak tempuh 33 km dan operasional empat trip per hari.
Bus dan Penumpang
Armada bantuan Kementerian Perhubungan sebanyak 60 unit bus, mulai tahun 2015 sebanyak 25 unit bus besar, tahun 2016 (25 bus medium) dan tahun 2018 (10 unit bus medium).
Sementara itu, bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 22 unit bus, tahun 2015 sebanyak 8 unit bus medium, tahun 2016 (7 unit bus medium dan tahun 2017 ada 7 unit bus medium.
Total bus operasional Trans Semarang 302 unit, terdiri dari bus pemerintah sebanyak 82 unit armada dan bus operator 222 unit armada.
Tarif umum menggunakan Trans Semarang Rp4.000. Untuk pelajar dan mahasiswa dengan KTP Semarang digratiskan, sedangkan lanjut usia (lansia), disabilitas dan veteran dikenakan tarif Rp1.000.
Jumlah penumpang Trans Semarang meningkat setiap tahun, kecuali masa pandemi Covid-19. Tahun 2019, Trans Semarang mengangkut 11.306.893 penumpang, tahun 2020 (6.835.778 penumpang), tahun 2021 (6.207.674 penumpang), tahun 2022 (11.013.922 penumpang), tahun 2023 (13.146.318 penumpang), dan tahun 2024 (13.135.009 penumpang).
Alokasi Anggaran
Anggaran subsidi Trans Semarang termasuk kedua terbesar setelah Trans Jakarta.
Pembiayaan operasional Trans Semarang telah mendapat dukungan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pasal 140, menyebutkan (1) dalam penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek atau lintas tertentu, (2) dalam penyelenggaraan Angkutan massal BRT dan angkutan Massal berbasis Perkeretaapian, Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan, (3) pemberian subsidi dialokasikan paling sedikit 5% yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
APBD Kota Semarang tahun 2025 sebesar RpRp 5,5 triliun. Alokasi pembiayaan untuk Trans Semarang sebesar Rp260 miliar (47% dari APBD).
Alokasi anggaran ini belum ideal jika semua kawasan perumahan di Semarang disediakan layanan angkutan umum. Oleh sebab itu, masih membutuhkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat) supaya semua kawasan perumahan itu terlayani angkutan umum.
Data dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) tahun 2024, Di Semarang sebanyak 110 kawasan perumahan. Dengan anggaran yang ada belum sampai 10 persen kawasan perumahan terlayani.
Perkiraan, butuh pembiayaan minimal Rp1 triliun untuk melayani 110 kawasan perumahan di Semarang. Anggaran sebesar itu tidak mungkin dipenuhi dengan APBD Kota Semarang.
Dalam enam tahun terakhir anggaran yang dialokasikan dari APBD Kota Semarang sejak tahun 2020 sebesar Rp168 miliar, tahun 2021 (Rp191 miliar), tahun 2022 (Rp238 miliar), tahun 2023 (Rp259 miliar), tahun 2024 (Rp268 miliar), dan tahun 2025 (Rp260 miliar).
Sementara itu, pendapatan enam rahun terakhir adalah tahun 2019 sebesar Rp30,4 miliar, tahun 2020 (Rp18,9 miliar), tahun 2021 (Rp18,3 miliar), tahun 2022 (Rp28,1 miliar), tahun 2023 (Rp34,7 miliar), dan tahun 2024 (Rp34,5 miliar).
BRT Dedicated Lane
Semarang salah satu kota yang akan mendapatkan bantuan pembangunan jalur khusus atau dedicated lane. Selain Semarang, ada empat kota lain mendapat bantuan serupa, yaitu Medan, Bandung, Surabaya dan Makassar.
Panjang koridor 17,4 km dilengkapi dengan 27 halte, 395 unit bus stop, diperkirakan lebih kurang 480 unit bus yang akan melayaninya.
Total capex infrastruktur Rp1,8 triliun dan capex armada Rp1,125 triliun. Pinjaman atau loan berasal dari KfW Jerman. Renana konstruksi tahun 2026 – 2027.
Kelembagaan dan Dewan Pengawas
Sejak 17 September 2009 hingga 16 September 2010, operasional Bus dilakukan dengan sistem Sewa Aset Bus Trans Semarang antara Pemkot Semarang dengan PT Trans Semarang, dengan masa sewa selama satu tahun.
Mulai 1 Oktober 2010, pengelolaan Trans Semarang secara resmi dikelola oleh BLU UPTD Terminal Mangkang.
Sejak 1 Oktober 2016 pengelolaan Trans Semarang oleh BLU BRT Kota Semarang dan mulai 3 Januari 2017 hingga sekarang, Trans Semarang dikelola oleh BLU UPTD Trans Semarang pada Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Badan Layanan Umum UPTD Trans Semarang belum memiliki Dewan Pengawas . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pasal 12 mengatur Pembina dan pengawas BLUD yang terdiri atas (a) pembina teknis dan pernbina keuangan, (b) satuan pengawas internal; dan (c) Dewan Pengawas.
Anggota dewan pengawas antara 3 orang dan 5 orang tergantung realisasi pendapatan atau nilai aset menurut neraca dua tahun terakhir.
Jika dewan pengawas beranggota 3 orang, maka orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, satu orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Jika anggota dewan pengawas berjumlah 5 orang, maka dua orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, dua orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
BLU UPTD Trans Semarang
Anggaran Dinas Perhubungan Kota Semarang tahun 2025 sebesar Rp328,97 miliar. Sebanyak Rp260,39 miliar (80%) digunakan untuk subsidi operasional Trans Semarang.
Sementara itu, untuk gaji, tunjangan dan tambahan pengehasilan Rp24,56 miliar (13%), sisanya Rp44 miliar (7%) untuk kegiatan rutin Dinas Perhubungan.
Melihat besarnya porsi anggaran untuk Bus Trans Semarang, sebaiknya BLU UPTD Trans Semarang dipisahkan dari Dinas Perhubungan dan bisa langsung di bawah Walikota Semarang.
Dengan demikian anggaran Dinas Perhubungan Kota Semarang bisa bertambah untuk digunakan kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi Dishub.
Semarang, seperti pemeliharaan dan pengadaan fasilitas keselamatan (marka jalan, rambu lalu lintas dan penerangan jalan umum/PJU), membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pemeliharaan dan pengadaan traffic light, serta kegiatan pembinaan teknis (bintek).
Pembenahan
Sejumlah pembenahan harus dilakukan seiring dengan meningkatnya anggaran subsidi, perlu efisiensi SDM, mengganti armada yang tidak layak operasi, penguatan pengawasan operasi, pembuatan halte PTIS (Public Transport Information System), kebersihan armada, pendingin udara di dalam armada.
Pengemudi perlu diberikan pelatihan secara berkala dan peningkatan kemampuan mengemudi. Kesejahteraan awak kendaraan dan pekerja Trans Semarang masih perlu ditingkatkan.
Pemkot Semarang harus mulai berani mewajibkan ASN secara bergiliran mau menggunakan Trans Semarang.
Mengingat belum semua kawasan permukiman mendapatkan layanan Trans Semarang. Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat memberi contoh seminggu sekali menggunakan Trans Semarang untuk menuju tempat kerja atau kunjungan ke wilayah.
Memperluas jangkauan layanan diperlukan mengingat masih banyak kawasan perumahan terlayani Trans Semarang.
Angkutan pengumpang di dalam kawasan perumahan dapat memanfaatkan angkot yang ada. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)