Musim liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh para siswa. Berbagai rencana perjalanan, mulai dari studi tur hingga piknik bersama rombongan kelas, mulai disusun dengan antusias.
Namun, di balik keseruan merencanakan destinasi wisata, ada satu aspek krusial yang tidak boleh luput dari perhatian, yakni memilih armada transportasi yang tepat.
Menyewa kendaraan umum, seperti bus pariwisata, microbus hingga bus berukuran medium dan besar untuk liburan sekolah tentu membutuhkan perencanaan yang matang.
Apalagi di tengah lonjakan permintaan (high season), faktor keselamatan dan kenyamanan rombongan harus tetap menjadi prioritas utama.
Perlu Dipersiapkan
Pertama, aspek legalitas dan keselamatan Perusahaan Otobus (PO). Jangan pernah tergiur hanya oleh penawaran harga yang murah.
Pastikan armada yang disewa benar – benar terjamin keselamatannya dengan memilih PO bus yang resmi, terpercaya, serta memiliki izin trayek atau izin angkutan pariwisata yang masih berlaku.
Untuk memastikannya, dapat memeriksa keaslian izin dan kelaikan jalan armada secara mandiri melalui sistem SPIONAM (Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) milik Ditjen Hubdat Kemenhub.
Selanjutnya, pastikan kendaraan telah lulus uji berkala (KIR) terbaru. Berhak meminta bukti cetak kelulusan uji kepada pihak PO atau mengeceknya langsung melalui aplikasi e-KIR nasional.
Selain kelaikan jalan, pilihlah armada dengan kapasitas kursi yang sesuai atau sedikit lebih longgar dari jumlah rombongan agar perjalanan terasa lega dan seluruh barang bawaan dapat terakomodasi dengan baik.
Kedua, manajemen waktu dan kondisi pengemudi. Kelelahan pengemudi merupakan salah satu faktor risiko kecelakaan terbesar, terutama saat musim liburan.
Oleh karena itu, aturan jam kerja pengemudi wajib diperhatikan dengan ketat. Sesuai dengan regulasi keselamatan, durasi mengemudi maksimal adalah delapan jam sehari, atau maksimal 12 jam jika sudah mencakup waktu istirahat.
Regulasi mengenai waktu kerja pengemudi ini secara resmi telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 90 ayat (1), disebutkan secara tegas bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, serta pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara lebih rinci, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum dibatasi paling lama delapan jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut – turut, pengemudi wajib mengambil waktu istirahat sekurang – kurangnya 30 menit.
Namun, dalam kondisi tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan hingga maksimal 12 jam sehari, dengan catatan waktu tersebut sudah termasuk akumulasi istirahat minimal satu jam.
Oleh karena itu, jika perjalanan dinas atau wisata rombongan menempuh waktu lebih dari delapan jam atau memerlukan waktu menginap, wajib meminta penyediaan 2 orang pengemudi.
Selain itu, memastikan telah mengalokasikan anggaran untuk tempat istirahat atau penginapan yang layak bagi kru bus, agar mereka dapat tidur dengan berkualitas dan memulihkan stamina sebelum kembali mengemudi.
Ketiga, manajemen rute dan karakteristik jalur. Musim liburan sekolah sering kali diwarnai oleh kemacetan ekstrem serta kondisi cuaca yang tidak menentu.
Apabila rute wisata yang dipilih melintasi daerah pegunungan atau tanjakan curam, Anda wajib memastikan bahwa sistem pengereman bus termasuk fitur pendukung, seperti retarder atau exhaust brake berfungsi secara optimal demi keselamatan bersama.
Selain itu, pastikan pengemudi sudah mengenali dan menguasai rute perjalanan menuju lokasi wisata.
Jangan ragu untuk berdiskusi dengan kru bus mengenai rencana rute alternative, apabila jalur utama mengalami kemacetan parah atau terjadi penutupan jalan akibat kebijakan pembatasan volume kendaraan.
Keempat, administrasi dan keuangan (budgeting). Perlu diingat bahwa komponen biaya sewa bus sering kali tidak bersifat all-in.
Oleh karena itu, pastikan kesepakatan di awal sudah mencakup rincian biaya tambahan secara jelas, diperkuat dengan kontrak sewa tertulis dan jaminan asuransi perjalanan.
Sejak awal, perjelas siapa yang akan menanggung biaya tol, parkir di lokasi wisata, retribusi daerah, hingga uang makan serta tips untuk sopir dan kernet.
Selain itu, pastikan ada kesepakatan hitam di atas putih mengenai kompensasi atau ketersediaan armada pengganti jika terjadi mogok atau kendala teknis di tengah jalan.
Terakhir, pastikan premi Asuransi PT Jasa Raharja untuk penumpang sudah termasuk dalam komponen biaya sewa atau pertimbangkan untuk menambah asuransi perjalanan mandiri bagi seluruh peserta kelompok demi proteksi ekstra.
Kelima, komunikasi dan logistik kelompok. Batasi kapasitas bagasi sesuai dengan jumlah peserta agar tidak terjadi kelebihan muatan (overload) yang dapat membahayakan stabilitas kendaraan.
Selain itu, aturlah posisi duduk peserta sejak awal (seating arrangement), terutama bagi anak – anak atau lansia untuk mempermudah proses absensi dan pengawasan saat naik turun di destinasi wisata.
Terakhir, sebelum kendaraan benar – benar berangkat (khususnya jika menyewa bus), sempatkanlah untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan secara singkat bersama pengemudi, seperti mengecek kelayakan ban.
Pastikan juga fasilitas keselamatan di dalam kabin, mulai dari palu pemecah kaca, pintu darurat hingga Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tersedia dan berfungsi dengan baik demi mengantisipasi situasi darurat.
Jangan lupa untuk mengiringi perjalanan dengan doa, agar seluruh rangkaian liburan berjalan lancar dan rombongan dapat kembali pulang dengan selamat. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)




