Tempat Wisata Buka Saat Libur Nataru

Penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata. (Istimewa)

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan menerapkan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di tempat penyelenggaraan wisata.

Menurut Ketua Sub Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Troy Pantouw, Indonesia perlu belajar dari beberapa pengalaman yang lalu saat terjadi kenaikan penularan pascaperiode liburan akibat lalainya masyarakat terhadap prokes.

“Pemerintah juga memahami bahwa sektor pariwisata yang sempat stagnan akibat pandemi harus dibangkitkan kembali,” ujarnya dalam laman www.covid19.go.id, Kamis (9/12/2021).

Namun, lanjut Troy dalam acara “Penerapan Prokes Covid–19 Jelang Kebangkitan Sektor Pariwisata” di Bandung, diperlukan strategi untuk menyeimbangkan antara pergerakan ekonomi dan pencegahan kasus Covid-19.

Dia menjelaskan, kegiatan ekonomi pada masa new normal memang harus tetap berjalan, termasuk industri pariwisata.

Baca juga :   Kemenhub Inisiasi Lengkuas Initiative

Namun di sisi lain, masyarakat juga harus mematuhi prokes Covid-19 dan mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan virus SARS-CoV-2.

“Di tengah kondisi yang tidak menentu saat ini dan munculnya berbagai varian baru, masyarakat harus tetap menyadari bahwa pandemi belum berakhir,” jelasnya.

Untuk itu, Troy menambahkan, masyarakat harus tetap mengikuti prokes, khususnya dalam menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Adapun prokes yang dimaksud adalah menerapkan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama. B

Komentar